KPK: Dugaan Pemerasan dengan Mematok Tarif Pengurusan Izin Tinggal WNA
Gedung KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dilakukan secara sistematis.
Diketahui, setiap tahapan layanan keimigrasian diduga memiliki tarif tambahan yang harus dibayar di luar ketentuan resmi.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan pungutan tersebut diduga dikenakan pada berbagai jenis layanan, mulai dari perpanjangan izin tinggal, alih status keimigrasian, pembaruan domisili, hingga penambahan anggota keluarga yang menjadi tanggungan pemegang izin tinggal.
“Ada beberapa kegiatan. Ada perpanjangan, alih status, update domisili, termasuk juga penambahan untuk dependen,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (04/06/2026).
Menurut Setyo, yang dimaksud dependen adalah anggota keluarga WNA, seperti istri, anak, atau kerabat lainnya yang ikut tinggal di Indonesia dan harus diurus status keimigrasiannya.
Setyo menduga praktik pemerasan tersebut berawal dari instruksi Jaya Saputra (JS), yang saat itu menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
JS, kata Setyo, diduga memerintahkan dua bawahannya, Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS), yang masing-masing menjabat kepala subdirektorat, untuk menarik biaya tambahan dari para pengurus izin tinggal.
“JS kemudian memerintahkan BGS dan TBS untuk melakukan penarikan biaya-biaya ekstra atau pungutan liar dari para pengurus, baik penjamin maupun sponsor warga negara asing,” ujar Setyo.
Perintah tersebut, kata Setyo, kemudian diduga diteruskan kepada Juniadi Sri Priambudi (JSP) dan Gusti Benardiansyah (GST), yang saat itu bertugas sebagai staf pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
KPK kini terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam dugaan pemerasan yang disebut berlangsung dalam pengurusan izin tinggal WNA di Direktorat Jenderal Imigrasi.