Kejagung Sudah Lama Incar Korupsi Program MBG
Kantor Pusat BGN/Dok. Iconomics
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026 telah dipelajari jauh sebelum perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya sejak awal memberikan perhatian khusus terhadap program-program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, termasuk program MBG.
“Ini sebetulnya sudah kami pelajari cukup lama. Kami hanya perlu mengumpulkan data yang lebih banyak sehingga mungkin terkesan proses dari penyelidikan ke penyidikan berjalan cepat,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (04/06/2026).
Menurut dia, setelah data dan informasi yang dibutuhkan terkumpul, Kejagung mulai melakukan penyelidikan pada pekan lalu. Tak lama kemudian, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 29 Mei 2026.
“Karena memang sebelumnya sudah kami pelajari cukup lama,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Ketiganya diduga secara melawan hukum menunjuk sejumlah yayasan yang terafiliasi sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selain itu, mereka juga diduga melakukan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam KUHP.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan sejak Rabu (03/06/2026). Mereka ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.