Dewas: Firli Langgar Kode Etik dan Perilaku, Sanksinya Mundur dari Pimpinan KPK

0
108
Reporter: Rommy Yudhistira

Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK non-aktif terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar kode etik dan kode perilaku. Dari hasil pemeriksaan Dewas, Filri disebut berhubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo dan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan soal pertemuan serta komunikasinya itu.

Sementara itu, kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, KPK sedang menangani kasus Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul sehingga tindakan Firli itu diduga menimbulkan benturan kepentingan. Dewas karena itu menilai Firli tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku, sebagaimana yang diatur dalam peraturan yang berlaku.

“Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo,” kata Tumpak ketika membacakan hasil sidang putusan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/12).

Karena terbukti melanggar kode etik dan perilaku, kata Tumpak, Dewan menjatuhkan sanksi berat kepada Firli yakni mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK. Dewas akan meneruskan keputusan tersebut kepada media jaringan milik KPK yang hanya bisa diakses insan lembaga anti-rasuah itu.

Baca Juga :   Stafsus: Presiden Jokowi Hormati Keputusan Mahfud MD Mundur dari Kabinet

“Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 oleh Tumpak Hatorangan Panggabean selaku Ketua Majelis, Harjono, Albertina, Syamsuddin Haris, dan Indriyanto Senoadji masing-masing selaku anggota,” ujar Tumpak.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Firli dijerat dengan sangkaan dugaan pemerasan terhadap bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan, ketua KPK itu diduga memeras, menerima gratifikasi dan menerima suap terkait penanganan kasus hukum di Kementerian Pertanian. Berdasarkan fakta itu, penyidik Polda Metro Jaya lantas menjerat Firli dengan sejumlah pasal di Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Masih kata Ade, dugaan tindakan yang dilakukan Firli berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada kurun waktu 2020 hingga 2023.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e, 12B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar 2020-2023,” tutur Ade.

Leave a reply

Iconomics