Pengusaha Sawit Minta Pemerintah Pertimbangkan Kebijakan Penempatan DHE SDA Menjadi 50%

0
5

Para pengusaha kelapa sawit meminta pemerintah mempertimbangkan rencana kebijakan baru pada Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Rencana pemerintah memperkuat kebijakan penempatan DHE SDA menjadi 50% dinilai perlu mempertimbangkan kondisi likuiditas serta karakteristik usaha industri kelapa sawit.

Di tengah kinerja ekspor yang masih menunjukkan tren positif, pelaku usaha berharap implementasi kebijakan tersebut tetap dapat berjalan seimbang dengan upaya menjaga daya saing ekspor nasional.

Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal GAPKI, Dr. Yustinus Lambang Setyo Putro menyampaikan bahwa penguatan implementasi dan pengawasan terhadap regulasi yang telah berlaku menjadi salah satu aspek penting yang perlu mendapatkan perhatian, seiring dengan penyempurnaan kebijakan DHE SDA.

“Yang diperlukan saat ini adalah memastikan aturan yang sudah ada dapat dijalankan secara efektif. Setiap penyempurnaan regulasi tentu diharapkan dapat diikuti dengan penguatan implementasi secara optimal,” kata Yustinus dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu (09/08/2026).

Menurut Yustinus, tata kelola ekspor sawit selama ini telah melibatkan pengawasan dari berbagai institusi, mulai dari Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Kementerian Teknis, hingga Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, efektivitas kebijakan tidak hanya ditentukan oleh ketentuan yang diberlakukan, tetapi juga oleh konsistensi implementasi serta koordinasi pengawasan di lapangan.

Baca Juga :   Jawab Tantangan Global, Minyak Sawit Indonesia Konsisten Adopsi Sustainability

Yustinus mencermati dua perubahan penting dalam kebijakan DHE SDA, yakni peningkatan kewajiban penempatan dana hasil ekspor dari sebelumnya 30% menjadi 50%, serta ketentuan penempatan dana tersebut pada perbankan nasional.

Menurutnya, dalam penyusunan dan implementasi kebijakan yang memiliki dampak langsung terhadap arus kas perusahaan, ruang komunikasi dan konsultasi dengan asosiasi serta pelaku usaha menjadi penting. Hal ini terutama karena industri kelapa sawit memiliki karakteristik usaha dengan kebutuhan modal kerja yang besar dan margin keuntungan yang relatif terbatas, yakni sekitar 10–15%.

Kewajiban penempatan sebagian dana hasil ekspor dalam jangka waktu tertentu berpotensi mengurangi fleksibilitas perusahaan dalam mengelola modal kerja. Dalam kondisi tertentu, pelaku usaha dapat membutuhkan tambahan fasilitas pembiayaan perbankan untuk mendukung kegiatan operasional, yang pada akhirnya dapat menambah komponen biaya bunga maupun biaya produksi.

Pertimbangan terhadap struktur biaya industri juga menjadi penting mengingat eksportir sawit saat ini telah memenuhi berbagai kewajiban fiskal dan perdagangan. Per Juli 2026, industri antara lain dikenakan Bea Keluar (BK) sebesar US$148 per metrik ton, Pungutan Ekspor (PE) sebesar US$125,11 per metrik ton, kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), PPh Badan sebesar 22%, serta ketentuan penempatan 50% DHE SDA dalam rekening khusus selama 12 bulan.

Leave a reply

Iconomics