Tiga Tersangka Korupsi MBG Selewengkan Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Ketua BGN periode 2024-Juni 2026, Dadan Hindayana/Dok. Ist
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga menyelewengkan dana insentif yang diberikan Badan Gizi Nasional (BGN) kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ketiga tersangka itu yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa BGN mengalokasikan insentif sebesar Rp6 juta per hari kepada setiap SPPG. Namun, dana tersebut diduga disalahgunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi.
“Kurang lebih yang Rp6 juta itu. Yang per hari,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (04/06/2026).
Meski demikian, Syarief belum bersedia mengungkap secara rinci modus penyelewengan yang diduga dilakukan para tersangka. Menurut dia, hal itu masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang sedang didalami penyidik.
“Itu nanti kami sampaikan. Masih materi penyidikan itu,” ujarnya.
Selain menelusuri dugaan penyalahgunaan dana insentif, penyidik juga masih fokus pada pembuktian tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. Kejagung belum mengarah pada penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Untuk saat ini belum. Kita masih penyidikan murni tindak pidana korupsi,” kata Syarief.