KPK Ungkap SK Diduga Terima Jatah Rp100 Juta per Pekan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan bahwa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim (SK), menerima aliran dana rutin yang berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Silmy diduga memperoleh jatah sekitar Rp100 juta setiap pekan. Uang yang diterima Silmy itu disebut diterima secara rutin setiap hari Jumat.
“Setiap pekan di hari Jumat, SK ini diperkirakan menerima jatah sekitar Rp100 juta per minggu,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (04/06/2026).
Menurut Setyo, praktik itu diduga telah berlangsung sejak Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada periode 2023–2024.
KPK menduga Silmy meminta bagian dari dana yang diperoleh melalui pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing. Permintaan tersebut diduga disalurkan melalui JS, yang saat itu menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
“Dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para warga negara asing melalui saudara JS. JS ini adalah Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, dan saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat,” ujar Setyo.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan pemerasan terkait layanan keimigrasian yang tengah didalami KPK. Penyidik masih menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.