KPK Panggil Anggota DPR RI Anwar Sadad, tapi Mangkir
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur periode 2019–2022 dengan memanggil anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Anwar Sadad.
Anwar yang saat ini menjabat anggota DPR RI periode 2024–2029 dan sebelumnya merupakan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (03/08/2026). Namun, pemeriksaan itu urung dilakukan, karena Anwar tidak memenuhi panggilan penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya kepada lembaga antirasuah tersebut.
“Benar, yang bersangkutan mengonfirmasi tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini,” kata Budi.
Budi mengatakan penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Anwar Sadad sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang menyeret sejumlah pejabat, anggota legislatif, dan pihak swasta di Jawa Timur.
Sebagaimana diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur saat itu, Sahat Tua Simanjuntak.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan 21 tersangka. Namun, satu tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dihentikan proses penyidikannya karena meninggal dunia pada Desember 2025.
Dengan demikian, masih terdapat 20 tersangka yang berproses hukum. Anwar termasuk dalam tiga tersangka yang diduga menerima suap terkait pengurusan dana hibah pokmas. Dua nama lainnya adalah Achmad Iskandar dan Bagus Wahyudiono yang merupakan staf Anwar Sadad.
Sementara itu, 17 tersangka lainnya diduga berperan sebagai pemberi suap yang berasal dari kalangan anggota DPRD, kepala desa, hingga pihak swasta dari sejumlah daerah di Jawa Timur.
Hingga 28 Juli 2026, KPK telah menahan delapan tersangka dalam perkara ini. Mereka berasal dari beberapa kluster dugaan penyuapan yang terkait dengan pengurusan dana hibah dan aliran suap kepada sejumlah pihak di lingkungan DPRD Jawa Timur.