Nasabah WanaArtha Minta Perlindungan Jokowi agar Aset Mereka Tidak Dirampas Negara
Ratusan pemegang polis WanaArtha Life mendatangi kediaman Presiden Joko Widodo di Istana Bogor untuk meminta bantuan terkait masalah yang mereka hadapi. Nasabah WanaArtha mengalami penderitaan lantaran rekening efek mereka disita Kejaksaan Agung dan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Perwakilan nasabah Samsuga Sofyan mengatakan, para pemegang polis WanaArtha umumnya adalah pemilih Jokowi sejak masih menjadi Wali Kota Solo hingga terpilih menjadi presiden untuk periode kedua. Nasabah berharap Jokowi memiliki kemauan politik untuk membantu dengan membuka rekening efek WanaArtha di mana 75% aset tersebut milik pemegang polis.
“Kami para pemegang polis lebih dari 26 ribu nasabah memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk membuka aset WanaArtha yang dijadikan barang bukti dalam korupsi Jiwasraya. Karena yang nasabah tahu bahwa mereka hanya melakukan investasi sesuai ajakan pemerintah untuk membangun negeri dengan berasuransi terutama asuransi lokal dan terpercaya yang diawasi dan dilindungi OJK,” kata Samsuga dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Samsuga mengatakan, sebagai warga negara yang taat kepada pemimpin dan berkontribusi dalam pembangunan, maka sudah sepatutnya mendapat perhatian dari Presiden Jokowi. Apalagi sudah sejak Februari lalu nasabah sudah tidak mendapatkan manfaat dari WanaArtha dan polis yang jatuh tempo pun tidak bisa dicairkan.
Menurut Samsuga, bila Jokowi punya kemauan politik, maka tentu saja bisa mempertemukan jaksa agung, ketua OJK, kepala PPATK dan juga melibatkan Komisi III serta Komisi XI DPR agar kasus yang menyeret WanaArtha dalam perkara Jiwasraya bisa terang benderang. Dengan demikian, kasus ini tidak menjadi beban sejarah terhadap kepercayaan rakyat kepada negara dalam hal investasi di asuransi.
Sementara itu, nasabah WanaArtha lainnya Wahjudi mengatakan, pihaknya telah 26 tahun menjadi nasabah WanaArtha sehingga tidak yakin kalau perusahaan asuransi tersebut terlibat dalam perkara korupsi Jiwasraya. Sebagai rakyat yang menilai ada penyalahgunaan kekuasaan, maka tentu saja menjadi wajar mengadu kepada pemimpinnya yakni Jokowi untuk menuntaskan masalah tersebut.
“Agar legacy baik Presiden Jokowi terus terpelihara dan menjadi kenangan bahagia bagi ribuan nasabah dan keluarga,” kata Wahjudi.
Sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, kata Wahjudi, Jokowi bisa memerintahkan aparat yang terkait dalam masalah ini. sebab, penegakan hukum yang dijalankan Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI berada di bawah presiden.
“Karena sebagai pejabat setingkat menteri, mereka diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden. Pak Jokowi dapat perintahkan jaksa agung atau dengan kepala OJK untuk dapat menyelesaikan kasus sita aset milik nasabah WanaArtha sesuai dengan Undang Undang Perasuransian, UU Perlindungan Konsumen, Peraturan OJK, ini karena para nasabah adalah korban yang harus dilindungi dan bukan pelaku tindak pidana korupsi. Nasabah WanaArtha sebagai pihak ketiga beritikad baik kenapa harus terseret dan tersandera kasus Jiwasraya yang melibatkan Bentjok,” kata pensiunan auditor senior BPKP itu.