
OJK Akui Putusan Sirkuler Pembubaran Wanaartha Life dan Pembentukan Tim Likuidasi

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK/Foto: Dok.OJK
Setelah menjadi polemik selama beberapa pekan terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberikan kepastian soal putusan sirkuler pembubaran badan usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (Wanaartha Life) serta pembentukan Tim Likuidasi (TL).
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa OJK telah menindaklanjuti proses pembubaran badan usaha dan pembentukan Tim Likuidasi Wanaartha Life pasca pencabutan izin usaha pada tanggal 5 Desember 2022 lalu.
“OJK telah menerima dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan secara sirkuler dan ditandatangani oleh seluruh Pemegang Saham, dimana dalam RUPS tersebut telah memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan Tim Likuidasi sebelum batas waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha,” ujar Ogi dalam keterangan pers, Kamis (19/1).
Ogi mengatakan bahwa dasar hukum penyelenggaraan RUPS Sirkuler oleh Pemegang Saham tersebut adalah Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Pasal 10 ayat (5) Anggaran Dasar PT WAL.
Selanjutnya, tambah Ogi, OJK melakukan penelaahan dokumen dan melakukan proses verifikasi terhadap calon Tim Likuidasi yang sudah ditunjuk oleh RUPS dan disampaikan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
“Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, hanya dua orang calon Tim Likuidasi yang memenuhi syarat dari tiga orang calon Tim Likuidasi yang diajukan,” jelas Ogi.
Ogi mengungkapkan pada 13 Januari 2023, Tim Likuidasi memberikan informasi bahwa telah melaksanakan proses pembubaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK 28/2015 yaitu mendaftarkan dan memberitahukan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, mengenai akta penetapan RUPS Sirkuler, serta mengumumkannya pada surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas pada tanggal 11 Januari 2023.
“Sesuai dengan pengumuman yang telah dilakukan oleh Tim Likuidasi, maka Para Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, Karyawan, dan Kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada Tim Likuidasi dan untuk selanjutnya Tim Likuidasi akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak,” jelas Ogi.
OJK, tambahnya, menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri melalui penetapan tujuh orang tersangka terkait kasus Wanaarth Life, termasuk Pemegang Saham Pengendali dan keluarganya, yaitu Manfred Armin Pietruschka, Evelina Fadil Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka.
“OJK juga tetap meminta kepada Pemegang Saham Pengendali agar segera kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan PT WAL, termasuk memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis,” tutup Ogi.