OJK Setujui 2 Perusahaan Gadai Beroperasi Secara Nasional
Kantor OJK/Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional kepada dua perusahaan pergadaian, yaitu PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah menyampaikan bahwa PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan tetap memperhatikan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Perluasan lingkup wilayah usaha ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha kedua perusahaan, memperluas jangkauan layanan pergadaian yang legal dan terdaftar, serta memberikan akses pembiayaan yang lebih luas kepada masyarakat di berbagai daerah.
Langkah tersebut juga sejalan dengan upaya OJK dalam mendorong penguatan industri pergadaian melalui peningkatan skala usaha, penguatan tata kelola, dan perluasan akses layanan keuangan yang aman dan terpercaya bagi masyarakat.
OJK mencatat, penyaluran pinjaman industri pergadaian pada April 2026 mengalami peningkatan sebesar 56,80% (yoy) menjadi Rp157,20 triliun. Proporsi penyaluran pinjaman terbesar adalah PT Pegadaian konvensional yaitu Rp130,24 triliun atau 82,85 persen dari total penyaluran pinjaman industri Pergadaian.
Sumber pendanaan pergadaian periode April 2026 sebesar Rp123,31 triliun meningkat 73,07% (yoy). Sumber pendanaan Perusahaan Pergadaian berasal dari Pinjaman yang Diterima sebesar Rp105,39 triliun (85,46%) dan Surat Berharga Yang Diterbitkan sebesar Rp17,93 triliun (14,54%).