OJK Ungkap Potensi Kenaikan Klaim Asuransi di Tengah Risiko Bencana dan Cuaca Ekstrem

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, mengatakan erupsi gunung api, termasuk Anak Krakatau, dapat berdampak pada sejumlah jenis pertanggungan, tergantung pada cakupan dan ketentuan masing-masing polis.
0
10

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai meningkatnya frekuensi dan intensitas bencana alam serta cuaca ekstrem berpotensi meningkatkan klaim pada lini usaha asuransi yang memberikan perlindungan terhadap risiko tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan perusahaan asuransi perlu memperkuat pengelolaan risiko untuk mengantisipasi potensi peningkatan klaim akibat bencana alam dan cuaca ekstrem.

Berdasarkan data posisi Juli 2026, industri asuransi jiwa mencatatkan klaim sebesar Rp89,17 triliun, meningkat Rp2,87 triliun atau 3,33% secara tahunan (year-on-year/yoy).

Sementara itu, industri asuransi umum dan reasuransi mencatatkan klaim sebesar Rp43,34 triliun, meningkat Rp6,39 triliun atau 17,30% yoy.

Dari sisi rasio klaim, industri asuransi jiwa tercatat sebesar 80,01%, sedangkan asuransi umum dan reasuransi sebesar 49,05%. Secara umum, rasio klaim kedua kelompok industri tersebut masih berada di bawah 100%.

“Ke depan, apabila frekuensi dan intensitas bencana serta cuaca ekstrem meningkat, tentunya terdapat potensi peningkatan klaim pada lini usaha yang memberikan perlindungan terhadap risiko tersebut. Oleh karena itu, perusahaan asuransi perlu memastikan kecukupan underwriting, pricing, pencadangan, reasuransi, serta pengelolaan akumulasi risiko, khususnya di wilayah dengan eksposur bencana yang tinggi,” ujar Ogi, Senin (7/9/2026).

Baca Juga :   Beda Tafsir Business Judgement Rule, Bikin Sektor Perbankan Was-was

Selain risiko bencana, gangguan perjalanan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), erupsi gunung berapi, maupun kondisi cuaca ekstrem juga menunjukkan bahwa perjalanan memiliki berbagai risiko yang dapat menimbulkan kerugian finansial bagi masyarakat. Kondisi tersebut membuat kebutuhan terhadap perlindungan asuransi perjalanan tetap relevan.

Ogi mengatakan prospek asuransi perjalanan masih terbuka sejalan dengan meningkatnya mobilitas masyarakat dan aktivitas perjalanan, baik domestik maupun internasional.

“Ke depan, prospek asuransi perjalanan masih cukup terbuka sejalan dengan meningkatnya mobilitas masyarakat dan aktivitas perjalanan, baik domestik maupun internasional. Untuk mendorong pertumbuhannya, produk perlu semakin relevan, sederhana, terjangkau, dan mudah diakses oleh masyarakat, termasuk melalui kanal digital,” ujar Ogi.

Dampak Erupsi terhadap Pertanggungan Asuransi

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, mengatakan erupsi gunung api, termasuk Anak Krakatau, dapat berdampak pada sejumlah jenis pertanggungan, tergantung pada cakupan dan ketentuan masing-masing polis.

Ia menjelaskan, pada asuransi harta benda (property), kerusakan bangunan, mesin, peralatan, maupun persediaan dapat memperoleh perlindungan apabila risiko letusan gunung berapi termasuk dalam jaminan.

Baca Juga :   Ini yang Perlu Dilakukan OJK agar Kepercayaan Masyarakat Pulih ke Industri Asuransi, Apa saja?

Gangguan kegiatan usaha dapat berkaitan dengan perlindungan business interruption. Sementara itu, dampak terhadap perjalanan dapat terkait dengan manfaat travel delay, trip cancellation, trip interruption, maupun biaya tambahan tertentu.

Kerusakan kendaraan akibat aktivitas vulkanik juga dapat memperoleh perlindungan apabila polis memiliki perluasan jaminan terhadap risiko bencana alam atau letusan gunung berapi.

“Pemegang polis yang terdampak disarankan segera memeriksa cakupan perlindungan dan menghubungi perusahaan asuransi apabila terdapat kerusakan atau indikasi kerugian,” ujar Budi.

Budi menambahkan, dokumentasi berupa foto atau video, bukti kepemilikan aset, bukti pengeluaran, serta dokumen keterlambatan atau pembatalan perjalanan perlu disimpan untuk mendukung proses klaim.

“Besaran kerugian dan nilai klaim industri belum dapat disimpulkan pada tahap ini dan baru dapat diketahui setelah laporan klaim diterima serta dilakukan asesmen sesuai cakupan pertanggungan,” ujarnya.

Perusahaan asuransi umum, tambahnya, diharapkan memastikan kesiapan layanan dan proses klaim bagi nasabah yang terdampak.

“Peristiwa ini kembali menunjukkan pentingnya pengelolaan risiko bencana dan perlindungan asuransi dalam membantu masyarakat serta dunia usaha mengurangi dampak finansial dan mempercepat proses pemulihan,” ujarnya.

Leave a reply

Iconomics