OJK Dorong Seluruh Perusahaan Asuransi Kesehatan Terapkan KAPJ Akhir 2026

Berdasarkan data per Juli 2026, total premi lini usaha kesehatan mencapai Rp31,49 triliun, tumbuh 9,99% dibandingkan periode sebelumnya.
0
10

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong seluruh perusahaan asuransi untuk menerapkan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) pada akhir 2026. Upaya tersebut dilakukan untuk memperkuat integrasi ekosistem asuransi kesehatan, termasuk dalam standardisasi proses dan data.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan implementasi KAPJ dilakukan melalui Task Force yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan di sektor kesehatan dan asuransi.

“Ke depan, Task Force KAPJ akan terus mendorong kolaborasi dan memperluas implementasinya dengan target seluruh perusahaan asuransi menerapkan KAPJ pada akhir tahun 2026 ini,” kata Ogi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/9/2026).

Task Force KAPJ dibentuk sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK). OJK menjadi ketua task force tersebut dengan dukungan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, serta asosiasi perusahaan asuransi.

Menurut Ogi, Task Force KAPJ bertugas mendorong koordinasi dan penyelarasan antar-pemangku kepentingan, termasuk dalam integrasi dan standardisasi proses serta data untuk memperkuat penyelenggaraan jaminan kesehatan.

Baca Juga :   Tak Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Kembali Cabut Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura

Sebagai bagian dari implementasi KAPJ, pada 3 September 2026 telah dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara lima perusahaan asuransi dengan tujuh jaringan fasilitas rumah sakit. Penandatanganan tersebut turut disaksikan oleh Menteri Kesehatan.

Kerja sama tersebut diharapkan dapat mendorong standardisasi sistem, mempercepat proses administrasi, serta mengoptimalkan pelaksanaan manfaat jaminan kesehatan bagi peserta.

Ogi mengatakan penguatan KAPJ merupakan bagian dari komitmen OJK memperkuat ekosistem asuransi kesehatan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 36 Tahun 2025.

“Hal ini penting mengingat health protection masih menjadi salah satu protection gap di Indonesia,” ujarnya.

Dengan ekosistem yang lebih terintegrasi dan efisien, OJK berharap akses masyarakat terhadap perlindungan kesehatan dapat semakin luas dan berkualitas.

Premi Asuransi Kesehatan Tumbuh 9,99%

Di sisi lain, OJK mencatat kinerja lini usaha kesehatan industri asuransi masih menunjukkan pertumbuhan. Berdasarkan data per Juli 2026, total premi lini usaha kesehatan mencapai Rp31,49 triliun, tumbuh 9,99% dibandingkan periode sebelumnya.

Premi tersebut terdiri atas premi industri asuransi jiwa sebesar Rp24,10 triliun dan asuransi umum sebesar Rp7,39 triliun.

Baca Juga :   Banyak Pembiayaan Skema Musyarakah, OJK Perbarui Panduan Pembiayaan Musyarakah Bank Syariah

Sementara itu, total klaim produk lini usaha kesehatan mencapai Rp19,37 triliun. Klaim tersebut terdiri atas Rp15,24 triliun dari industri asuransi jiwa dan Rp4,13 triliun dari asuransi umum.

Dengan nilai tersebut, rasio klaim rata-rata tercatat sebesar 61,51%.

OJK menilai prospek asuransi kesehatan masih positif seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat. Namun, pertumbuhan industri perlu diimbangi dengan pengelolaan risiko yang sehat dan berkelanjutan.

“Namun pertumbuhan perlu diikuti pengelolaan risiko yang sehat dan berkelanjutan termasuk melalui penguatan kerja sama antara perusahaan asuransi dan penyedia layanan kesehatan, pengelolaan klaim yang lebih efektif, serta pengembangan produk yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat,” kata Ogi.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics