Dewan Komisioner Sudah Ditetapkan, OJK Terus Matangkan Pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mematangkan persiapan pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS), termasuk menyiapkan kerangka regulasi teknis untuk mendukung operasional bursa tersebut.
Sebelumnya, pada 27 Agustus lalu DPR RI menetapkan Sarjito sebagai anggota Dewan Komisioner OJK yang membidangi pengaturan dan pengawasan BMKS.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK menyiapkan dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) sebagai kerangka regulasi BMKS. Kedua RPOJK tersebut mengatur penahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi BMKS dan penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis.
“Saat ini dapat saya sampaikan kedua RPOJK tersebut dalam tahap konsultasi publik termasuk nantinya konsep ini tentunya akan kami konsultasikan kepada DPR,” kata Friderica dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Pembentukan BMKS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan ketentuan tersebut, pengaturan dan pengawasan kegiatan BMKS akan beralih ke OJK mulai 1 Januari 2027.
Selain menyiapkan regulasi, OJK memperkuat kapasitas kelembagaan untuk menjalankan fungsi pengaturan, perizinan, dan pengawasan BMKS. Persiapan mencakup aspek organisasi, sumber daya manusia (SDM), hingga infrastruktur pendukung.
Friderica telah melantik Henry Rialdi sebagai Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Pelantikan tersebut menjadi bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan OJK dalam menjalankan mandat UU P2SK.
Menurut Friderica, penguatan kelembagaan tersebut diperlukan karena cakupan ekosistem mineral dan komoditas strategis cukup luas dan kompleks.
“Ekosistem mineral dan komoditas strategis yang luas dan kompleks tentunya memerlukan persiapan serta penahapan yang matang dalam pembentukan dan operasionalisasi bursanya,” ujarnya.
Selain kerangka pengaturan, OJK juga tengah menyusun proses bisnis dan mekanisme pengawasan BMKS dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem serta infrastruktur pasar. Tata kelola disiapkan untuk mendukung perdagangan yang transparan, efisien, dan berintegritas.
Dalam proses tersebut, OJK berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait yang tergabung dalam Satgas Percepatan Pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Koordinasi juga dilakukan dengan Bank Indonesia serta pelaku industri.
OJK Masih Rumuskan Price Discovery
Di sisi lain, OJK masih merumuskan mekanisme pembentukan harga atau price discovery yang akan diterapkan dalam BMKS.
Friderica mengatakan perumusan mekanisme tersebut mempertimbangkan praktik dan perkembangan harga komoditas di bursa global maupun domestik.
“Pembahasan ini tentunya harus didasari dengan semangat bahwa kehadiran atau keberadaan BMKS diharapkan semakin memperkuat transparansi dalam pembentukan harga, meningkatkan efisiensi perdagangan serta tentunya mendorong penciptaan nilai tambah komoditas nasional,” kata Friderica.
Pernyataan tersebut disampaikan Friderica merespons kekhawatiran mengenai potensi perbedaan harga yang terlalu lebar akibat penerapan BMKS. Kondisi tersebut dinilai dapat mendorong pembeli mencari sumber alternatif dan pada akhirnya memengaruhi pangsa pasar Indonesia.
Mekanisme price discovery menjadi salah satu aspek yang masih dimatangkan OJK bersama para pemangku kepentingan dalam persiapan pembentukan BMKS.
Pembentukan BMKS juga diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam bagi perekonomian nasional serta memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu produsen utama mineral dan komoditas strategis dunia.
“Harapannya tentu seluruh SDA ini dapat bermanfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bangsa, dan negara kita,” ujar Friderica.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, BMKS merupakan sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk derivatifnya. Sistem tersebut didukung ekosistem pendanaan serta instrumen keuangan berbasis digital, dengan mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko yang diatur dan diawasi OJK.
BMKS dibentuk untuk memperkuat ketahanan ekonomi, menjaga integritas pasar, serta mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dan komoditas Indonesia.
Dalam ketentuan tersebut juga diatur bahwa BMKS diselenggarakan oleh penyelenggara pasar yang telah memperoleh izin usaha dari OJK.
Sebelumnya, kewenangan pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Pengalihan kewenangan tersebut kepada OJK diatur lebih lanjut melalui Peraturan OJK setelah berkonsultasi dengan DPR.
Peraturan tersebut wajib ditetapkan paling lambat tiga bulan sejak UU Nomor 4 Tahun 2026 diundangkan.