OJK Pastikan Perlindungan Konsumen Lembaga Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan perlindungan kepada konsumen sektor jasa keuangan. OJK juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas kepada perusahaan jasa keuangan yang melanggar peraturan.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menyampaikan bahwa OJK sudah memanggil ketiga Direktur Utama perusahaan asuransi dan meminta untuk segera menyelesaikan penyelesaian secara individual per nasabah.
Ia mengatakan OJK telah memfasilitasi perusahaan dan nasabah baik dalam pertemuan terpisah maupun bersama. Opsi penyelesaian permasalahan dari perusahaan asuransi yang salah satunya terkait pengembalian premi dapat dilakukan melalui mediasi dengan memanfaatkan LAPS (external dispute resolution), jika proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi (internal dispute resolution) tidak memperoleh kesepakatan, atau nasabah dapat menempuh jalur pengadilan.
“OJK juga melakukan penyempurnaan regulasi mengenai unitlink, termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar, dan melarang bank menjual unitlink dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya,” kata Anto dalam keterangan resmi tertulis.
Kemarin, Rapat Komisi XI DPR dengan OJK, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi mengatakan total jumlah nasabah yang bermasalah dengan tiga perusahaan asuransi tersebut mencapai 260 nasabah dari 341 polis. Ketiga perusahaan asuransi tersebut adalah Prudential Indonesia, AXA Mandiri dan AIA Indonesia.