Emiten di Bursa Berharap Pemerintah Buka Pintu Dialog Terkait Kebijakan Ekspor Komoditas Melalui BUMN

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mempengaruhi operasional, fleksibilitas bisnis, hubungan komersial, serta daya saing ekspor.
0
76

Sejumlah emiten komoditas yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) berharap pemerintah membangun dialog dengan pelaku usaha terkait kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam strategis.

Hal itu disampaikan dalam jawaban tertulis mereka saat merespons permintaan penjelasan dari otoritas pasar modal Indonesia.

Kebijakan tersebut diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 terkait Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027, Selasa (20/5).

Hidayat Dwiputro Sulaksono, Sekretaris Perusahaan PT Archi Indonesia Tbk, mengatakan perseroan mendukung tata kelola ekspor sumber daya alam yang diterapkan pemerintah sebagai upaya strategis untuk meningkatkan nilai tambah komoditas nasional serta mengoptimalkan penerimaan negara.

Namun, perusahaan pertambangan emas itu berharap “dapat dilakukan diskusi atau dialog yang konstruktif bersama para pemangku kepentingan.”

“Hal ini dipandang penting mengingat kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap dinamika harga komoditas di pasar, yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha, stabilitas arus transaksi perdagangan, baik domestik maupun ekspor, serta kontribusi penerimaan negara secara keseluruhan,” tulis Hidayat dalam jawaban tertulisnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga :   KAI Sediakan Tarif Rendah Untuk Periode Pascalebaran

Pada tahap pertama, sesuai pidato Presiden Prabowo, kebijakan ekspor satu pintu ini baru berlaku pada tiga komoditas, yaitu crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferroalloy. Adapun BUMN yang dibentuk untuk melakukan ekspor adalah PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

“Perseroan meyakini bahwa sinergi yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha akan menghasilkan kebijakan yang tidak hanya berdampak positif bagi kepentingan negara, namun juga memberikan kepastian berusaha yang kondusif bagi industri secara berkelanjutan,” tulis Hidayat.

Senada, Direktur PT Prime Agri Resources Tbk Eris Ariaman mengatakan pada prinsipnya perseroan mendukung penuh arah kebijakan pemerintah dalam penataan ekspor komoditas kelapa sawit nasional melalui mekanisme satu pintu BUMN.

“Namun, mengingat volatilitas tinggi pada pasar minyak sawit global, kami memandang masa transisi paruh kedua tahun 2026 harus dijalankan dengan sangat hati-hati,” ujarnya.

Menurut emiten perkebunan kelapa sawit tersebut, kesiapan operasional, infrastruktur sistem, dan kapasitas mitigasi risiko pasar oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia menjadi prasyarat krusial.

Baca Juga :   Sarinah Menggandeng Cashlez Sediakan Layanan Cashless

“Hal ini penting guna menjamin kepastian kontrak pasokan internasional yang sudah berjalan, mencegah penalti akibat keterlambatan dokumen, serta menjaga stabilitas harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani demi iklim usaha kelapa sawit yang tetap kondusif,” jelas Eris.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Indo Tambangraya Megah Tbk Monika I. Krisnamurti menyampaikan perseroan mendukung dan menghormati setiap kebijakan yang bertujuan mengoptimalkan tata kelola niaga serta meningkatkan nilai tambah komoditas sumber daya alam demi kepentingan nasional.

“Perseroan saat ini aktif memantau perkembangan draf regulasi dimaksud dan melakukan kajian internal yang komprehensif guna memastikan seluruh aspek operasional dan komersial ekspor Perseroan tetap berjalan dengan baik, efisien, dan senantiasa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Monika.

PT ABM Investama Tbk menyatakan kebijakan ekspor secara terpusat melalui badan usaha maupun lembaga yang ditunjuk pemerintah berpotensi mengurangi fleksibilitas bisnis dan efisiensi rantai nilai yang selama ini dijalankan perseroan.

“Kebijakan ini berpotensi menekan daya saing Perseroan apabila fleksibilitas komersial berkurang dan marjin Perseroan tergerus,” ujar Sekretaris Perusahaan ABM Investama Boogee Garystho Priyono.

Baca Juga :   Mendapat Penugasan Sebagai Penyelenggara Cadangan Pangan Pemerintah, BULOG Menyambut Baik

Boogee menjelaskan, secara operasional kebijakan pemerintah itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian akibat tambahan birokrasi serta perubahan alur ekspor yang harus disesuaikan dengan kebijakan baru. Kondisi tersebut juga berisiko meningkatkan lead time pengiriman dan menimbulkan penumpukan barang dalam proses distribusi.

Selain itu, perubahan mekanisme logistik yang dialihkan kepada pihak yang ditunjuk pemerintah berpotensi mempengaruhi hubungan komersial perseroan dengan pelanggan tertentu.

“Perseroan memiliki potensi risiko sengketa dengan pelanggan atas perjanjian kerja sama (kontrak) yang ada apabila dampak perubahan skema transaksi yang baru tidak dapat disepakati perubahannya,” ujarnya terkait risiko hukum.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics