Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi DJKA, KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Rp100 Juta

0
31
Reporter: Wisnu Yusep

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Nama pendakwah kondang itu mencuat setelah saksi Dheky Martin mengakui adanya alokasi dana Rp100 juta untuk Gus Miftah saat memberikan keterangan dalam persidangan perkara korupsi DJKA.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan setiap fakta yang terungkap di persidangan akan dianalisis secara menyeluruh oleh tim jaksa penuntut umum guna menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami akan mendalami seluruh fakta yang muncul dalam persidangan, termasuk motif, tujuan, serta kedudukan pihak-pihak yang disebut menerima aliran dana tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/07/2026).

Menurutnya, penyidik akan menelusuri apakah pemberian uang tersebut memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang diadili di pengadilan. KPK juga membuka kemungkinan penyitaan apabila nantinya terbukti bahwa uang yang diberikan berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca Juga :   Penyidik KPK Berencana Panggil Sejumlah Pihak Termasuk Telkomsel Dalam Kasus Notifikasi Perbankan BRI-Telkom

“Jika dalam proses pembuktian ditemukan bahwa uang tersebut terkait atau bersumber dari hasil korupsi, tentu ada kemungkinan untuk dilakukan penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa seluruh informasi yang muncul dalam persidangan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dan penilaian majelis hakim sebelum dapat ditarik kesimpulan hukum.

Sebagaimana diketahui, nama Gus Miftah pertama kali disebut dalam sidang kasus korupsi DJKA yang digelar pada Senin (13/07/2026). Dalam persidangan tersebut, saksi Dheky Martin mengakui adanya pengalokasian dana sebesar Rp100 juta untuk tokoh agama tersebut. Pernyataan itu langsung menjadi perhatian publik mengingat kasus korupsi DJKA merupakan salah satu perkara besar yang ditangani KPK dan melibatkan banyak pihak.

Kasus korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan sendiri mencuat dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada April 2023. Sejak saat itu, penyidikan terus berkembang hingga menyeret puluhan tersangka dari unsur pejabat pemerintah, pelaku usaha, hingga politisi.

Hingga Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 22 tersangka serta dua korporasi dalam perkara tersebut, termasuk mantan anggota DPR RI periode 2019–2024, Sudewo.

Leave a reply

Iconomics