Penyidik KPK Berencana Panggil Sejumlah Pihak Termasuk Telkomsel Dalam Kasus Notifikasi Perbankan BRI-Telkom

0
38
Reporter: Wisnu Yusep

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa jajaran petinggi PT Telkomsel dalam dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Rencana KPK ini dalam rangka mendalami dugaan pengkondisian pengadaan barang dan jasa (PBJ) notifikasi perbankan yang ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2 triliun.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti, termasuk menelusuri peran setiap pihak yang diduga terlibat dalam proses pengadaan tersebut.

“Ya nanti kita akan dalami apakah memang itu menjadi kebutuhan tim penyidik untuk kecukupan alat buktinya,” kata Taufik kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (2/7).

Menurut Taufik, penyidik akan menelusuri dugaan adanya pengkondisian dalam proses pengadaan notifikasi perbankan itu. Penelusuran itu, termasuk kemungkinan penunjukan vendor tertentu dan keterlibatan penyedia layanan telekomunikasi, termasuk Telkomsel.

Jika ditemukan fakta hukum yang mengarah kepada keterlibatan pihak tertentu, kata Taufik, pihaknya tidak akan ragu memanggil mereka untuk diperiksa.

“Kami pastikan bahwa apabila memang ada fakta-fakta terkait perbuatannya, tentu kita akan dalami dan akan lakukan pemanggilan,” kata Taufik.

Dalam kasus ini, kata Taufik, KPK telah memetakan identitas sejumlah pihak sebelum menaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Kendati surat perintah penyidikan diterbitkan pada 5 Juni lalu, penyidik KPK belum bersedia mengungkap nama-nama yang berpotensi menjadi calon tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga :   Jaksa Agung Diminta Perintahkan Kejati Banten Tuntaskan Kasus Pengadaan Lahan di Serang

Untuk saat ini, kata Taufik, tim penyidik masih fokus menelaah dokumen dan hasil pemeriksaan yang diperoleh pada tahap penyelidikan. “Jadi dokumen-dokumen dan hasil pemeriksaan yang dilakukan ketika tahap penyelidikan itu sedang didalami tim penyidik,” ujar Taufik.

Sejumlah Nama
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan lembaganya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.

“Kita tentu nanti akan telusuri ya individu-individu siapa saja yang kemudian dipertanggungjawabkan ya atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan,” kata Budi.

Namun, ia belum bersedia mengungkap calon tersangka maupun konstruksi lengkap perkara karena proses penyidikan masih berjalan.

“Untuk detailnya memang belum bisa kami jelaskan. Tentu nanti perkembangannya kami akan terus update sebagai komitmen KPK untuk terbuka dalam proses sidiknya,” ujar Budi.

Budi mengakui terdapat dugaan pengkondisian dalam proses pengadaan, salah satunya terkait penunjukan vendor tertentu yang tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagaimana mestinya.

“Ada dugaan proses pengadaan yang dilakukan dalam pengadaan-pengadaan barang dan jasa ini adanya pengondisian dalam proses PBJ (pengadaan barang dan jasa) nya,” ungkap Budi.

Baca Juga :   KPK: Potensi Korupsi Berawal dari Kaderisasi Parpol yang Transaksional

Kasus yang diusut KPK mencakup pengadaan layanan notifikasi transaksi perbankan melalui SMS maupun WhatsApp. Dalam proyek tersebut, PT Telkom bertindak sebagai penyedia utama dan diduga melibatkan anak usahanya serta sejumlah vendor penyedia layanan SMS Application-to-Person (A2P), termasuk operator seluler.

“Penyedianya adalah PT Telkom,” kata Budi.

Budi menjelaskan, mekanisme pengadaan diduga menyimpang dari ketentuan karena tidak melalui tahapan yang semestinya, mulai dari perencanaan, penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), hingga proses lelang yang terbuka.

“Jadi proses pengadaan barang dan jasa itu kan idealnya ada proses perencanaan, ada proses penyusunan HPS kemudian nanti ada proses lelangnya. Nantinya lelang juga harus dilakukan secara terbuka untuk meminimalisasi adanya penunjukan pihak-pihak tertentu tanpa melalui skema atau pun mekanisme PBJ yang seharusnya,” ujar Budi lagi.

Berdasarkan penelusuran, informasi yang diperoleh, BRI diduga menunjuk langsung sejumlah vendor dalam pengadaan layanan notifikasi SMS dan WhatsApp atas arahan pihak tertentu. Dalam pelaksanaannya, Telkom disebut melibatkan anak perusahaan serta sejumlah mitra penyedia layanan SMS A2P, yakni layanan pengiriman pesan otomatis dari sistem aplikasi kepada pelanggan.

Baca Juga :   Dirut BRI Beberkan 4 Skenario Strategi Perbankan, Dari Kondisi yang Terburuk hingga yang Ideal

KPK juga sedang menelusuri dugaan manipulasi trafik notifikasi yang diduga ikut memperbesar nilai kerugian negara. Dalam periode tertentu, layanan notifikasi yang menjadi objek perkara disebut mencapai miliaran transaksi, sementara biaya notifikasi SMS kepada nasabah BRI dipatok sebesar Rp 750 per pesan.

Berdasarkan perhitungan awal, penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara akibat berbagai penyimpangan dalam proyek tersebut hampir mencapai Rp 2 triliun. Dari paket pekerjaan tersebut  ada beberapa mitra yang mengerjakannya.

Merujuk pada proyek ini, kata Budi, maka notifikasi perbankan itu berkaitan dengan para provider, sehingga terdiri atas berbagai penyedia. Berangkat dari hal itu, penyidik mencoba menghitung beberapa pengadaan dari sejumlah vendor seperti paket pekerjaan, dugaan perbuatan melawan hukum, hingga perhitungan HPS-nya.

“Artinya memang kemudian memunculkan hitungan awal kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum para pihak, angkanya mencapai hampir Rp 2 triliun. Tentu untuk angka final kerugian keuangan negara nanti kita tunggu proses penyidikan ini,” kata Budi.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics