Didik Rachbini Bedah Realitas Hukum di Indonesia dengan Teorema Coase
Prof. Didik J. Rachbini/Dok. Paramadina
Penegakan hukum yang baik dan dipercaya publik akan memberikan dampak yang positif terhadap cara pandang investor dan pelaku ekonomi. Demikian halnya sebaliknya.
Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D., menilai dugaan kasus korupsi yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah serta dinamika antara Kepolisian dan Kejaksaan menjadi cerminan serius terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia. Menurut Didik, lemahnya institusi hukum tidak hanya berdampak pada kepercayaan publik, tetapi juga mengancam iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia menjelaskan bahwa kualitas sistem hukum merupakan salah satu faktor utama yang menentukan kinerja ekonomi. Selain modal, tenaga kerja, dan teknologi, kepastian hukum menjadi fondasi penting bagi terciptanya efisiensi ekonomi, investasi, dan inovasi.
“Kasus mega korupsi Febrie Adriansyah dan pertempuran polisi dengan kejaksaan adalah contoh kerusakan hukum yang sempurna di Indonesia. Kedua lembaga ini dikenal dalam survei tergolong atau dipersepsikan sebagai lembaga paling korup di Indonesia. Setelah terlihat kasus ini, maka simbol sebagai lembaga yang korup bukan persepsi lagi tetapi sudah menjadi kenyataan,” kata Didik.
Menurutnya, negara dengan sistem hukum yang lemah cenderung mengalami hambatan dalam pertumbuhan ekonomi. Ia menilai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% akan sulit dicapai apabila lingkungan bisnis masih dibayangi ketidakpastian hukum dan lemahnya tata kelola institusi penegak hukum.
Prof. Didik mengaitkan kondisi tersebut dengan Teorema Coase yang dikemukakan peraih Nobel Ekonomi Ronald Coase dalam The Problem of Social Cost. Menurutnya, sistem hukum yang baik mampu menekan biaya transaksi sehingga dunia usaha dapat beroperasi secara efisien.
“Hukum yang baik sebagai institusi akan mengurangi biaya transaksi. Sebaliknya, hukum yang lemah akan menggerogoti sistem ekonomi karena dunia usaha dijangkiti oleh biaya transaksi yang tinggi. Jika hukum jelas melindungi hak kepemilikan, biaya transaksi nol, dan para pihak bebas bernegosiasi maka dunia usaha mencapai hasil yang efisien tanpa banyak campur tangan pemerintah. Tetapi jika hukum rusak, negosiasi tinggi, informasi tidak sempurna, kontrak sulit ditegakkan maka dunia usaha terhambat tumbuh,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kerusakan sistem hukum akan menurunkan kepercayaan investor dan meningkatkan ketidakpastian dalam dunia usaha. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat memicu vote of no confidence dari pelaku ekonomi sehingga menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi, yang pada akhirnya berdampak pada upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Prof. Didik menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut tidak cukup berhenti pada proses administratif maupun penanganan individu semata. Menurutnya, pemerintah perlu melakukan pembenahan menyeluruh terhadap institusi penegak hukum guna memulihkan kepercayaan publik dan menciptakan kepastian hukum.