Tokenized ETF Menjawab Kompleksitas Investasi Menjadi Lebih Sederhana, Simak Risikonya

0
8

Tokenized ETF hadir menjawab kompleksitas yang dialami para investor yang ingin masuk ke papsar saham Amerika Serikat (AS). Investor bisa membeli representasi ETF global langsung dari wallet crypto, nominal kecil, kapan saja, tanpa broker asing.

Dikutip dari Pintu Academy, tokenized ETF adalah ETF yang kepemilikan sahamnya direpresentasikan sebagai token di blockchain (misalnya Ethereum atau Solana). Aset dasarnya tetap ETF yang sama seperti SPY (S&P 500) atau QQQ (Nasdaq-100), yang berbeda hanya cara pencatatan dan perpindahannya. Kalau harga ETF aslinya naik, nilai tokennya ikut naik.

Per Juni 2026, sektor ini sudah mencapai kapitalisasi pasar US$150 juta, naik hampir 400% sejak September 2025. Ada dua model, yakni synthetic (melacak harga lewat derivatif tanpa memegang aset asli) dan regulated/native (token mewakili klaim kepemilikan atas ETF yang benar-benar disimpan kustodian).

Adapun cara kerjanya, Pintu Academy menyampaikan bahwa manajer aset membeli ETF asli di pasar konvensional, menyimpannya lewat kustodian, lalu mencetak token senilai aset tersebut di blockchain. Smart contract menjalankan pengecekan KYC/AML otomatis setiap kali token berpindah tangan.

Baca Juga :   Harga Bitcoin Kembali Mendekati US$40.000

Keunggulan teknisnya ada di settlement: transaksi ETF di Indonesia biasanya mengikuti siklus T+2 (kepemilikan baru resmi tercatat dua hari setelah transaksi). Sementara itu, tokenized ETF menggunakan settlement atomik. Perpindahan aset dan pembayaran terjadi seketika dalam satu transaksi blockchain, sehingga risiko gagal bayar antarpihak nyaris hilang.

Dibandingkan ETF biasa, tokenized ETF menawarkan sejumlah perbedaan utama. ETF konvensional hanya dapat diperdagangkan selama jam operasional bursa, sedangkan tokenized ETF umumnya tersedia untuk diperdagangkan selama 24 jam sehari, tujuh hari seminggu atau 24/5 di beberapa platform. Dari sisi penyelesaian transaksi (settlement), ETF biasa mengikuti siklus T+2, sementara tokenized ETF menggunakan settlement atomik sehingga perpindahan aset dan pembayaran terjadi secara seketika dalam satu transaksi blockchain. Tokenized ETF juga secara bawaan mendukung kepemilikan fraksional, sehingga investor dapat membeli sebagian kecil aset tanpa bergantung pada fitur platform. Selain itu, akses ke ETF global menjadi lebih mudah karena investor cukup menggunakan wallet crypto tanpa harus membuka rekening di broker asing. Dari sisi regulasi, ETF biasa berada di bawah pengawasan OJK dan BEI di Indonesia, sedangkan tokenized ETF saat ini telah legal untuk diperdagangkan di platform tertentu.

Baca Juga :   Cegah Transaksi Ilegal, Tokocrypto Bermitra dengan Perusahaan Regtech Asal Singapura

Namun demikian bukan tanpa risiko. Tokenized ETF tetap memiliki sejumlah risiko yang perlu dipahami. Pertama, sebagian besar tokenized ETF tidak memberikan kepemilikan langsung atas saham atau ETF yang menjadi aset dasarnya. Sebagai gantinya, investor memiliki klaim kontraktual terhadap kustodian atau special purpose vehicle (SPV) yang menyimpan aset tersebut. Selain itu, likuiditas dapat terfragmentasi karena ETF yang sama bisa diperdagangkan di berbagai blockchain atau platform dengan harga yang sedikit berbeda, terutama ketika volume transaksi sedang rendah. Tokenized ETF juga bergantung pada smart contract, sehingga bug atau celah keamanan pada kode dapat berpotensi menyebabkan hilangnya dana tanpa mekanisme pemulihan seperti yang tersedia di sistem keuangan tradisional. Oleh karena itu, penting untuk memilih platform yang telah menjalani audit keamanan secara menyeluruh.

 

Disclaimer: Artikel ini bertujuan untuk edukasi, bukan nasihat finansial. 

Leave a reply

Iconomics