Pemerintah Akan Berlakukan Registrasi Kartu SIM Secara Biometrik di Juli 2026
Direktorat Jenderal Ekosistem Digital komdigi Edwin Hidayat/Iconomics
Pemerintah resmi memberlakukan secara penuh registrasi kartu SIM secara biometrik pada 1 Juli 2026. Registrasi biometrik adalah proses pendaftaran identitas yang menggunakan karakteristik biologis, salah satunya melalui wajah.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, aturan tersebut mulai berlaku penuh untuk registrasi nomor baru. Sedangkan untuk pengguna nomor lama, akan diberlakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela.
Bagi pengguna lama, kata Edwin, proses registrasi ulang akan disiapkan tiap-tiap operator seluler. “Untuk new registration sudah bisa mulai efektif secara nasional, tidak ada lagi kelonggaran per 1 Juli 2026,” kata Edwin dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (29/5).
Bagi pengguna yang sudah mendaftarkan nomornya secara biometrik, kata Edwin, dapat mengecek nomornya. Apabila nomor identitas kependudukannya sudah digunakan, pengguna bisa melaporkan hal tersebut kepada operator untuk ditindaklanjuti.
“Semua operator seluler sudah memiliki perangkat anti-scam. Biometrik ini untuk perlindungan anti-scam. Jadi kami minta juga dan bagian dari tanggung jawab bisnis dari semua operator seluler,” ujar Edwin.
Masih kata Edwin, penerapan registrasi kartu SIM dengan biometrik bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan siber. Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Center (IAIC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat 548 ribu laporan, dengan total kerugian mencapai Rp 9,5 triliun hingga April 2026.
Atas dasar tersebut, kata Edwin, pemerintah berupaya menutup celah scam melalui registrasi biometrik kartu SIM.
“Semua pengguna handphone, operator seluler, dan pemerintah bekerja sama. Kita saling melindungi untuk kita bisa memajukan kesejahteraan kita bersama, dan lebih mengamankan interaksi kita di dunia digital ini,” ujar Edwin.