BPH Migas Bersama Pemprov dan Polda Jambi Tindak Tegas Penyalahgunaan Pembelian BBM Subsidi
Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) menemukan indikasi penyalahgunaan pembelian BBM subsidi di Jambi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi kecurangan pembelian berulang BBM subsidi, untuk dijual kembali ke sektor industri.
Kepala BPH Migas Wahyudi Anas mengatakan, praktik tersebut dilakukan dengan memanfaatkan banyak QR code dalam transaksi pembelian BBM subsidi. Kemudian, ditemukan sejumlah kendaraan yang tidak sesuai dengan data administrasi maupun aturan penggunaan.
“Beberapa temuan di lapangan dan contoh kasus-kasus tadi (dugaan penyalahgunaan BBM subsidi), kita serahkan kepada aparat Polda Jambi untuk dilakukan telaah dan investigasi atas distribusi BBM serta jenis-jenis kendaraan yang terjadi anomali,” kata Wahyudi dalam keterangan resminya pada Senin (13/7).
Jika terbukti adanya pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi, kata Wahyudi, akan dikenakan sanksi terhadap SPBU yang tidak menjalankan aturan. Lalu, pemerintah bersama Polda Jambi pun menindak tegas aktivitas pembelian BBM subsidi dengan jumlah banyak (pengerit) yang bisa merugikan negara.
“Termasuk Polda Jambi akan melakukan sweeping kembali adanya kegiatan pengerit yang dilakukan penertiban bersama pemerintah daerah. Pemprov Jambi juga akan menyiapkan regulasi internal yang diperlukan agar layanan di SPBU Jambi dan sekitarnya berjalan lebih lancar,” tambah Wahyudi.
Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jambi Syamsurizal menambahkan, temuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk menyusun regulasi penggunaan BBM agar lebih tepat sasaran.
Kemudian, kata Syamsurizal, pihaknya berharap seluruh pihak bisa lebih tertib dalam menggunakan BBM bersubsidi, lantaran masih banyak masyarakat yang berhak, dan membutuhkannya.
“Tentu ini menjadi sebuah laporan, dan kami akan mencoba mengevaluasi melalui rapat internal di tingkat provinsi. Nanti tentu ada regulasi terhadap pelaksanaan penjualan BBM di provinsi,” ujar Syamsurizal.