Disertasi Ronny Talapessy: Independensi APIP Cara Efektif Awasi Pemerintahan dan Cegah Korupsi

0
18
Reporter: Kristian Ginting

Penegakan hukum tindak pidana korupsi belakangan ini kerap menjadi momok bagi para pengambil kebijakan di lingkungan pemerintahan. Tidak sedikit pejabat publik yang merasa khawatir mengambil keputusan strategis karena adanya ketidakjelasan batas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi. Akibatnya, muncul fenomena “ketakutan membuat kebijakan” yang berpotensi menghambat jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.

Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian utama Ketua DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy, dalam disertasinya yang berjudul Kewenangan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam Peningkatan Akuntabilitas Pemerintah di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang dipertahankan pada sidang terbuka Program Doktor Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jakarta.

Melalui penelitian tersebut, Ronny menegaskan, APIP memiliki posisi strategis sebagai instrumen pengawasan internal pemerintah yang bertugas memastikan setiap kebijakan dan tindakan administrasi pemerintahan berjalan sesuai ketentuan hukum, prinsip akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik.

“Keberadaan APIP sebenarnya menjadi jawaban atas perdebatan dalam ruang-ruang sidang kasus korupsi yang selalu membahas kebijakan. Sebelum masuk ranah pidana, APIP-lah yang berwenang memeriksa secara berjenjang terkait kebijakan tersebut sehingga tidak serta-merta masuk ranah pidana,” ujar Ronny di Jakarta, Sabtu (13/6).

Menurut Ronny, berbagai regulasi telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi APIP untuk mengawasi. Semisal, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan APIP sebagai instrumen pengawasan internal pemerintah daerah. Bahkan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan legitimasi kepada APIP untuk menilai ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga :   3 Platform yang Disiapkan Telkom untuk Bangun Konektivitas

Dalam praktiknya, APIP berfungsi sebagai garda terdepan pencegahan penyimpangan melalui pendekatan preventif, deteksi dini (early warning system), penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta pengawasan terhadap tindak lanjut hasil audit. Dalam disertasi itu, Ronny juga menegaskan, pengawasan yang efektif tidak hanya bertujuan menemukan kesalahan, tetapi juga memperbaiki tata kelola pemerintahan secara berkelanjutan.

Namun demikian, hasil penelitian menunjukkan, efektivitas APIP di lingkungan pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menghadapi berbagai kendala struktural dan kelembagaan. Meski secara umum kewenangan APIP dinilai cukup efektif dalam meningkatkan akuntabilitas pemerintahan, terdapat sejumlah faktor yang menghambat optimalisasi perannya.

Salah satu persoalan utama adalah keterikatan struktural APIP dengan kepala daerah yang menyebabkan independensi kelembagaannya belum sepenuhnya kuat. Selain itu, kewenangan APIP masih bersifat administratif dan rekomendatif tanpa memiliki daya paksa eksekutorial untuk memastikan rekomendasi hasil pengawasan benar-benar dilaksanakan.

“Ketergantungan pada komitmen pimpinan daerah, tekanan politik, budaya hierarki birokrasi, resistensi auditee, serta sensitivitas opini publik turut memengaruhi independensi dan ketegasan auditor dalam menjalankan fungsi pengawasan,” ungkap Ronny lagi.

Temuan penelitian, kata Ronny, menunjukkan masih terdapat 437 rekomendasi hasil pengawasan yang belum ditindaklanjuti oleh perangkat daerah. Bahkan tingkat tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan mengalami penurunan dari 90,30% pada 2022 menjadi 87,30% pada 2024. Lalu, data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menunjukkan Jakarta secara konsisten mencatat angka korupsi tertinggi selama periode 2021–2023.

Baca Juga :   Duet Erick Thohir dan Jaksa Agung Bersih-Bersih BUMN Dinilai Patut Diapresiasi

“Kondisi ini karena keterikatan struktural APIP dengan kepala daerah yang membatasi independensi kelembagaan,” tandas Ronny.

Menurut Ronny, tingginya angka laporan dugaan korupsi tersebut menunjukkan bahwa kompleksitas birokrasi dan aktivitas ekonomi Jakarta memerlukan sistem pengawasan yang lebih kuat, profesional, dan independen. Karena itu, penguatan APIP tidak cukup hanya melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, tetapi juga harus disertai reformasi kelembagaan yang memperkuat independensinya.

Itu sebabnya, kata Ronny, pihaknya lantas menawarkan konsep baru peningkatan efektivitas APIP melalui 3 pilar utama. Konsep Metropolitan Internal Government Oversight dibangun atas 4 strategi utama.

Pertama, pengawasan preventif berbasis risiko. APIP tidak hanya melakukan pemeriksaan setelah terjadi masalah, tetapi terlibat sejak tahap perencanaan program, penyusunan anggaran, dan pengambilan keputusan strategis. Melalui pendekatan ini, potensi penyimpangan dapat dideteksi dan dicegah lebih awal.

Kedua, pengawasan kolaboratif antar-lembaga. APIP diposisikan sebagai bagian dari ekosistem akuntabilitas yang bekerja bersama aparat penegak hukum (APH), BPKP, BPK, serta perangkat daerah melalui forum manajemen risiko dan koordinasi pengawasan yang terintegrasi.

Ketiga, integrasi data dan analitik risiko. Pengawasan dilakukan melalui pemanfaatan sistem digital, big data analytics, dashboard pengawasan, dan early warning system sehingga potensi penyimpangan dapat diketahui secara cepat dan akurat.

Keempat, continuous auditing berbasis real-time monitoring. Model ini memungkinkan APIP melakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah tanpa harus menunggu laporan audit tahunan.

Baca Juga :   Petani Desak Pemerintah Keluarkan HPP Garam Bahan Baku demi Kepastian Hukum

Ronny juga menyoroti pentingnya sinergi antara APIP dan aparat penegak hukum (APH). Menurutnya, tidak semua penyimpangan administrasi harus langsung diproses sebagai tindak pidana korupsi. APIP perlu diberikan ruang untuk melakukan pemeriksaan dan koreksi administratif terlebih dahulu, sehingga terdapat kepastian hukum bagi para pengambil kebijakan yang bertindak dengan itikad baik.

“Tujuan utamanya bukan melindungi pelaku penyimpangan, melainkan memastikan bahwa kesalahan administratif dibedakan secara jelas dari perbuatan yang mengandung unsur pidana. Dengan demikian, pemerintah dapat bekerja secara efektif tanpa dibayangi ketakutan kriminalisasi kebijakan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penelitian tersebut, kata Ronny, pihaknya menyimpulkan keberadaan APIP yang profesional, kuat, dan independen merupakan salah satu prasyarat penting dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel. Penguatan independensi APIP tidak hanya akan meningkatkan kualitas pengawasan internal, tetapi juga menjadi instrumen efektif dalam mencegah korupsi, memperkuat kepercayaan publik, serta menciptakan kepastian hukum bagi penyelenggara pemerintahan.

Sidang terbuka promosi doktor yang digelar pada 12 Juni 2026 di IPDN Jakarta Selatan tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh nasional, antara lain Ganjar Pranowo, Ribka Tjiptaning, Aria Bima, Djarot Saiful Hidayat, Guntur Romly serta sejumlah kepala daerah dari wilayah Jabodetabek.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics