PLN Siap Dukung Keputusan Pemerintah Naikkan Tarif Listrik Nonsubsidi
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN siap mendukung keputusan pemerintah yang tidak menaikkan tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tetap pada periode Kuartal IV/2024. PLN berkomitmen untuk menjaga mutu pelayanan dengan menghadirkan energi listrik yang andal.
Selain memenuhi pasokan listrik, kata Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, PLN berupaya menjaga efisiensi operasional dan biaya untuk mendukung kelancaran proses bisnis. “PLN siap mendukung pemenuhan pasokan listrik untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Listrik kini tidak hanya sebagai alat penerangan namun memegang peran vital dalam kehidupan masyarakat,” kata Darmawan dalam keterangan resminya pada Rabu (2/10).
Di sisi lain, kata Darmawan, PLN secara aktif meningkatkan penjualan tenaga listrik dan menghadirkan berbagai promo untuk masyarakat. Karena itu, PLN akan terus mendukung penyediaan energi listrik dan menjaga tingkat inflasi, serta daya saing industri.
“PLN juga akan terus meningkatkan upaya efisiensi dan mengerek penjualan listrik,” ujar Darmawan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisma P. Hutajulu menambahkan, parameter ekonomi makro Triwulan IV/2024 menggunakan realisasi bulan Mei hingga Juli 2024. Apabila dilihat secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro, seharusnya tarif listrik pada Kuartal IV/2024 mengalami kenaikan.
Jisman menyebutkan, sebagaimana diatur dalam peraturan menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PT PLN, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap 3 bulan. Ketentuan itu mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, harga minyak mentah Indonesian (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
Berdasarkan 4 parameter tersebut, kata Jisman, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada Kuartal III/2024. “Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap,” kata Jisman.