Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Pengadaan di Program MBG

0
43
Reporter: Wisnu Yusep

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Salah satu temuan yang disorot adalah dugaan penggelembungan harga (mark up) pada pengadaan sepeda motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut dugaan praktik tersebut melibatkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakil kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Menurut Syarief, dugaan penggelembungan harga tersebut menyebabkan pemborosan anggaran negara dan tidak mendukung kebutuhan operasional program MBG secara optimal.

Salah satu pengadaan yang menjadi sorotan adalah pembelian 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,035 triliun. Dana tersebut diketahui telah dibayarkan kepada PT YAT yang diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif.

Baca Juga :   BGN Proteksi Pekerja dengan BPJS Ketenagakerjaan

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi. Seluruh pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku serta mengandung unsur penggelembungan harga.

Tak hanya terkait pengadaan barang, Kejagung juga mengungkap adanya dugaan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Akibatnya, kebutuhan barang dan jasa yang direncanakan dinilai tidak mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.
Penyidik, kata Syarief turut mendalami dugaan penunjukan sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Yayasan-yayasan itu, kata Syarief diduga memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah per hari dan berpotensi mencapai triliunan rupiah dalam setahun.

“Yayasan-yayasan yang terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” kata Syarief.

Secara umum, lanjut Syarief kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat.

Baca Juga :   IDAI Layangkan Surat Terbuka soal ASI ke BGN, dan Berharap Bertemu untuk Berdiskusi

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiganya kini menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics