IDAI Layangkan Surat Terbuka soal ASI ke BGN, dan Berharap Bertemu untuk Berdiskusi

0
42
Reporter: Rommy Yudhistira

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengkritik kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait pemberian air susu ibu (ASI) untuk bayi. IDAI menegaskan batas usia bayi mencapai 12 bulan, bukan hanya 6 bulan.

Karena itu, IDAI khawatir kebijakan BGN yang mendistribusikan susu formula untuk usia 6-24 bulan dalam program makan bergizi gratis (MBG), dapat memutus ikatan antara bayi dan ibu yang sejatinya masih membutuhkan ASI.

“Pak Dadan (Kepala BGN) dan jajaran. Di usia 6-23 bulan, bayi masih sangat butuh ASI bersama MP-ASI adekuat. Semua regulasi yang Bapak (Dadan) sebutkan saat ditanya media mendukung itu,” tulis IDAI dalam surat terbukanya kepada BGN pada Sabtu (30/5).

IDAI melanjutkan, pemberian susu formula secara massal tanpa indikasi medis dan rekomendasi dokter, akan berisiko pada proses menyusui yang terhenti. Padahal, ASI masih menyumbang kebutuhan bayi di usia tersebut.

Menurut IDAI, 35%-40% kebutuhan energi, dan sumber penting asam lemak esensial, serta vitamin disumbang dari ASI. “Jika susu formula diberikan massal tanpa indikasi medis dan rekomendasi dokter, anak kehilangan sumber gizi yang tidak bisa digantikan produk manapun,” tulis IDAI lagi.

Baca Juga :   BGN Pastikan Isu Penyelewengan Dana MBG Masalah Internal Yayasan dengan Mitra

Untuk menghindari kesalahpahaman lantaran keterbatasan komunikasi yang hanya melalui media sosial, IDAI menawarkan pertemuan dengan BGN membahas masalah tersebut. IDAI berharap BGN dapat menerimanya untuk mendiskusikan pemberian susu formula pada bayi.

“Semoga berkenan dapat berdiskusi dan berjuang bersama untuk memenuhi kebutuhan gizi anak Indonesia,” tulis IDAI.

Sebelumnya, Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan, kebijakan BGN mengacu pada prinsip Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan regulasi nasional yang melindungi pemberian ASI secara eksklusif.

Untuk bayi usia 0-6 bulan, kata Dadan, tidak ada intervensi pemberian susu formula dalam program MBG. Oleh karena itu, BGN tidak menyediakan pilihan untuk susu formula bayi.

Pemberian susu formula dalam MBG, kata Dadan, hanya untuk bayi usia 6-12 bulan dalam bentuk susu formula lanjutan. Sedangkan untuk anak usia 12-36 bulan, diberikan susu formula pertumbuhan. Khusus untuk ibu hamil dan menyusui, BGN memberikan produk minuman legal yang penggunaannya diatur negara.

Meski demikian, kata Dadan, produk tersebut hanya dapat digunakan sebagai opsi intervensi gizi tertentu dalam MBG. Kriteria teknis dan indikasi medis, tentunya merujuk pada keputusan tenaga kesehatan atau dokter.

Baca Juga :   Peringati HUT ke-1, BGN Nilai Pengingat Bahwa Pemenuhan Gizi Investasi Jangka Panjang RI

“Artinya bukan untuk pengganti ASI, bukan untuk dibagikan bebas atau massal, bukan untuk promosi industri susu, dan hanya diberikan pada kasus tertentu serta waktu tertentu sesuai regulasi yang berlaku,” kata Dadan beberapa waktu yang lalu.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics