KPK Bantah Kabar Keterlibatan Pimpinan Fitroh Rohcahyanto pada Kasus Korupsi MBG

0
16
Reporter: Wisnu Yusep

OTT Topan Ginting

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah isu yang beredar di masyarakat yang mengaitkan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto dengan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa Fitroh tidak mengenal mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.

“Terkait salah satu pimpinan KPK, Fitroh Rohcahyanto, yang disebut memiliki yayasan serta dikaitkan dengan perkara MBG dan salah satu tersangka, yaitu Sony Sanjaya, kami sampaikan bahwa Fitroh Rohcahyanto tidak mengenal Sony Sanjaya,” kata Budi di Jakarta, Rabu (10/06/2026).

Budi juga menjelaskan yayasan yang dikaitkan dengan Fitroh telah berdiri jauh sebelum program MBG diluncurkan pemerintah. Yayasan tersebut disebut berfokus pada kegiatan sosial, pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan warga.

Menurut Budi, Fitroh tidak menerima maupun memperoleh keuntungan materiil dari aktivitas yayasan itu.

Secara terpisah, Fitroh menegaskan dirinya tidak memiliki hubungan pribadi dengan Sony Sanjaya dan tidak terlibat dalam perkara yang saat ini sedang diusut Kejaksaan Agung.

Baca Juga :   Perhutani Luncurkan WBS Terintegrasi KPK

“Saya tidak kenal secara personal dengan Sony, dan saya tidak pernah komunikasi untuk minta titik dapur, apalagi membeli titik, karena saya tidak bisnis dapur,” ujar Fitroh.

Diketahui, Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2026 menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya sebagai tersangka dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.

Dalam penyidikannya, Kejagung menduga para tersangka menunjuk sejumlah yayasan yang tidak memenuhi persyaratan dan terafiliasi dengan mereka untuk mengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Para tersangka juga diduga memperoleh keuntungan dari yayasan-yayasan tersebut.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan praktik penggelembungan harga (mark up) dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Leave a reply

Iconomics