Presiden Prabowo Umumkan Ekspor Sawit, Batu Bara hingga Ferro Alloy Wajib Lewat BUMN
Presiden Prabowo Prabowo menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 terkait Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027, Selasa (20/5)
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru pemerintah yang mewajibkan ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam strategis dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal.
Kebijakan tersebut disampaikan Prabowo dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 terkait Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027, Selasa (20/5/2026).
Prabowo mengatakan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang tata kelola sumber daya alam guna memperkuat pengawasan terhadap ekspor komoditas nasional.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara dan paduan besi atau ferro alloy kita wajibkan, harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” kata Prabowo.
Menurut dia, mekanisme tersebut bukan berarti BUMN mengambil alih bisnis para pelaku usaha. Hasil penjualan ekspor nantinya tetap diteruskan kepada perusahaan pengelola komoditas terkait.
“Dalam artian, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility,” ujarnya.
Prabowo menegaskan kebijakan itu diterapkan untuk memperkuat pengawasan sekaligus menutup berbagai celah penyimpangan dalam ekspor sumber daya alam. Ia menyoroti praktik kurang bayar (under invoicing), transfer pricing hingga pelarian devisa hasil ekspor yang dinilai selama ini merugikan negara.
“Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktek kurang bayar (under invoicing), praktek pemindahan harga (transfer pricing), dan pelarian devisa hasil ekspor,” ucapnya.
Ia menilai Indonesia selama ini belum memperoleh penerimaan optimal dari kekayaan sumber daya alam yang dimiliki. Karena itu, pemerintah ingin mengetahui secara rinci volume dan nilai komoditas yang diekspor ke luar negeri.
“Kita tidak mau dibohongi lagi, kita mau tahu persis berapa kekayaan kita yang dijual,” kata Prabowo.
Prabowo juga menyebut kebijakan serupa telah diterapkan banyak negara yang berhasil mengelola sumber daya alam untuk kepentingan rakyatnya, seperti Arab Saudi, Qatar, Rusia, Kuwait, Malaysia hingga Vietnam.
“Kita harus belajar dari negara-negara seperti ini. Mereka telah mampu mengelola kekayaan sumber daya alam mereka untuk kepentingan rakyat mereka,” ujarnya.
Selain memperketat tata kelola ekspor, pemerintah juga akan memperkuat aturan devisa hasil ekspor (DHE) sektor sumber daya alam. Menurut Prabowo, langkah tersebut bertujuan memastikan kontribusi pelaku usaha SDA terhadap perekonomian nasional dapat dioptimalkan.
“Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kontribusi pelaku usaha sektor sumber daya alam dapat dioptimalkan. Sekali lagi, guna sebesar-besar kemakmuran rakyat,” katanya.
Meski memperkuat peran negara dalam pengelolaan SDA, Prabowo menegaskan pemerintah tetap membutuhkan sektor swasta yang dinamis dan inovatif. Ia menyebut konsep ekonomi yang dibangun pemerintah adalah “ekonomi jalan tengah” atau ekonomi Pancasila, yakni menggabungkan peran negara dengan mekanisme pasar.
“Justru kita perlu sektor swasta, kita perlu mendukung peran sektor swasta, kita butuh sektor swasta yang dinamis,” ujar Prabowo.