KPK Sita Duit Ratusan Juta dari Staf Ahli Menhub Era Budi Karya dan Dudy Purwagandhi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta rupiah dari Robby Kurniawan, Staf Ahli Menteri Perhubungan pada era Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi hingga Dudy Purwagandhi. Penyitaan yang dilakukan KPK itu dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyitaan itu dilakukan usai penyidik memeriksa Robby sebagai saksi pada Senin (18/05/2026).
“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan DJKA, kemarin penyidik melakukan pemeriksaan, di antaranya untuk penyitaan atas pengembalian sejumlah uang,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/05/2026).
Budi menduga uang yang disita tersebut berasal dari pihak swasta. Uang itu diduga diserahkan kepada Robby melalui stafnya bernama Bambang Irawan Daeng Irate Djamal.
Selain Robby, KPK juga memeriksa Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub periode 2019–2021, Danto Restyawan. Pemeriksaan terhadap Danto difokuskan untuk mendalami dugaan pengondisian proyek di lingkungan DJKA.
“Pemeriksaan terhadap saudara DT kemarin juga dilakukan terkait bagaimana pengetahuan DT sebagai saksi ini untuk menerangkan dugaan pengondisian proyek-proyek yang ada di lingkup DJKA,” kata Budi. Meski demikian, KPK memastikan tidak ada penyitaan uang dari Danto Restyawan.
Diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini berubah nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Dari OTT itu, KPK mengembangkan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, hingga Sulawesi.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka, termasuk Sudewo, serta menetapkan dua korporasi sebagai tersangka. Perkara itu mencakup sejumlah proyek strategis, diantaranya pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, proyek konstruksi dan supervisi jalur kereta api di Lampegan, Cianjur, hingga proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam proses pengerjaan proyek-proyek itu, KPK menduga telah terjadi pengaturan pemenang tender melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pelaksana proyek.