Core Indonesia Desak Pemerintah Evaluasi Pemangkasan TKD, Daerah Tanggung Beban untuk P3K
Center of Reform on Economics (Core) Indonesia mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan pemangkasan transfer ke daerah (TKD). Pasalnya, langkah tersebut dinilai menyempitkan ruang fiskal daerah yang tengah menghadapi beban belanja yang membesar.
Ekonom Core Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, puncak tekanan dari kebijakan tersebut terjadi pada pertengahan 2026. Setelah diberlakukan pemangkasan TKD, pada saat yang bersamaan pemerintah daerah pun wajib menanggung penuh gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dampak dari berkurangnya ruang fiskal tersebut, kata Yusuf, memukul banyak wilayah. Berdasarkan catatan Core, ada 39 pemerintah daerah tidak mampu membayar gaji PPPK hingga akhir tahun ini.
Dari sejumlah daerah itu kata Yusuf, pemerintah Provinsi Maluku Utara menyatakan tidak lagi memiliki arus kas untuk menutupi beban tersebut. Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Cirebon, yang belanja daerahnya menembus 38% dari APBD yang ada.
“Bahkan ancaman lebih besar membayaangi Nusa Tenggara Timur, di mana sekitar 9.000 dari 12.000 PPPK terancam tidak diperpanjang kontraknya. Tekanan berat ini pada akhirnya membuat 367 dari 415 kabupaten kesulitan memenuhi batas maksimal belanja pegawai 30% yang diamanatkan berlaku penuh pada 2027,” ujar Yusuf.
Persoalan itu, lanjut Yusuf, tidak berhenti pada urusan gaji saja. Ada rentetan masalah yang mengancam layanan dan akses masyarakat seperti jalan, sekolah, hingga fasilitas kesehatan.
Gambaran tersebut pun, kata Yusuf, terlihat pada APBD Kabupaten Blitar yang hanya mampu memperbaiki 5,2% jalan di daerahnya. Ada sekitar 300 km jalan dalam kondisi rusak sedang hingga berat yang perlu diperbaiki.
Tidak hanya itu, kata Yusuf, pemangkasan anggaran pun menyasar di daerah terdampak bencana Sumatra yang terjadi pada akhir 2025. Kondisi itu membuktikan bahwa pemangkasan TKD tidak berdasarkan pada penilaian yang detail.
“Persoalan seperti ini bukan kekhususan satu wilayah, sebab secara nasional struktur anggaran daerah memang lebih berat membiayai pos penunjang birokrasi yang menyerap 49,50%, ketimbang belanja layanan langsung yang hanya 38,40%,” ujar Yusuf.
Melihat kondisi tersebut, Core Indonesia memberikan beberapa masukan kepada pemerintah. Menurut Core Indonesia diperlukan strategi jangka pendek dan panjang untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang kompleks.
Misalnya, kata Yusuf, dalam jangka pendek formula dana alokasi umum (DAU) perlu distandarkan pada biaya riil pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) di setiap daerah. Kemudian, menstabilkan dana transfer, mengalirkan dana program nasional melalui transfer, mengembalikan orkestrasi pembangunan sebagai dasar penyusunan anggaran, dan mereformasi dana bagi hasil (DBH) dan perpajakan daerah yang lebih adil serta organik.
Untuk jangka panjang, pemerintah perlu menimbang pembentukan lembaga penetap formula yang lebih independen.
“Reformasi desentralisasi fiskal perlu diarahkan pada sistem transfer daerah yang lebih adil, stabil, dan berbasis kebutuhan riil, serta kapasitas fiskal. Disertai penguatan pendapatan asli daerah, reformasi DBH, tata kelola yang independen, dan partisipasi publik agar pelayanan dasar tetap terjaga,” tuturnya.