Kredit Flat 8% untuk Perempuan Prasejahtera, Simak Syarat dan Aturan Mainnya

0
8

Pemerintah telah mengundangkan payung pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera. Kredit produktif ini akan menggunakan suku bunga flat 8% per tahun dengan plafon hingga Rp15 juta per akad.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera, yang telah diundangkan pada 5 Agustus 2026.

Regulasi ini menjadi payung pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS), yaitu skema kredit program yang menyediakan pembiayaan produktif dengan suku bunga/marjin 8% flat per tahun, plafon hingga Rp15 juta per akad, dan tanpa persyaratan agunan tambahan, bagi perempuan dari keluarga prasejahtera yang sedang berusaha maupun yang akan memulai usaha.

Selama ini pelaku usaha ultra mikro, khususnya perempuan dari keluarga prasejahtera, menanggung bunga pembiayaan di kisaran 24% per tahun, jauh di atas beban yang ditanggung pelaku usaha berskala besar. Melalui KPPS, beban tersebut dipangkas menjadi 8% flat per tahun. Penurunan suku bunga tersebut diberikan melalui dukungan Pemerintah dalam bentuk subsidi bunga/subsidi marjin.

Baca Juga :   Menteri Airlangga Hartarto Dorong Peran BPPT Lebih Banyak Kembangkan Industri Nasional

KPPS diperuntukkan bagi perempuan yang berasal dari keluarga prasejahtera dan terverifikasi berdasarkan data tunggal sosial dan ekonomi nasional pada desil 1 sampai dengan desil 4, memiliki Nomor Induk Kependudukan dan kartu keluarga, serta tergabung dalam kelompok beranggotakan paling sedikit lima orang di lingkungan yang sama.

Dari sisi skema, KPPS dirancang mengikuti karakteristik usaha ultra mikro. Plafon pinjaman ditetapkan paling banyak Rp15 juta per akad per penerima dan dapat ditarik sekaligus maupun bertahap sesuai kesepakatan dengan penyalur.

Penerima juga dapat kembali mengakses KPPS dalam beberapa kali akad tanpa batasan frekuensi, sehingga pembiayaan dapat tumbuh seiring perkembangan usahanya.

Jangka waktu pembiayaan paling lama 24 bulan, dan di luar skema restrukturisasi, dapat diperpanjang menjadi paling lama 36 bulan, dengan skema pembayaran yang disepakati bersama penyalur.

Pembiayaan diarahkan pada sektor produktif, mulai dari pertanian, kelautan dan perikanan, industri pengolahan, konstruksi, pariwisata, hingga perdagangan dan jasa produksi.

KPPS berbeda dengan kredit program lainnya. Dalam KPPS, layanan pemberdayaan melekat dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari program. Penyalur berkewajiban melakukan pendampingan, memberikan edukasi pengelolaan keuangan rumah tangga dan usaha, serta memberikan pelatihan peningkatan kapasitas usaha dan kewirausahaan.

Baca Juga :   ID Food Terus Memperluas Kolaborasi dengan UMKM untuk Perkuat Sektor Pangan

Kelompok penerima menerapkan mekanisme tanggung renteng yang menumbuhkan disiplin sekaligus solidaritas antaranggota. Penerima KPPS juga dapat menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, sehingga usaha yang dirintis berjalan dengan perlindungan.

Permenko ini menegaskan penyalur kredit dilarang meminta agunan tambahan di luar usaha atau objek yang dibiayai. Di sisi penyediaan, saluran KPPS dibuka luas bagi lembaga keuangan maupun koperasi berbadan hukum yang sehat, berkinerja baik, dan sistem datanya terintegrasi dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics