Di Balik Kuota Haji Menjadi 50:50: Jejak Dolar, Daftar Titipan, dan Dugaan Pengondisian Pansus Haji

0
13
Reporter: Wisnu Yusep

Angka 20.000 semula tampak sederhana. Itulah tambahan kuota haji yang diperoleh Indonesia dari Arab Saudi untuk penyelenggaraan haji 2024. Namun angka itu kemudian berubah menjadi pintu masuk ke sebuah rangkaian cerita yang jauh lebih rumit, mulai dari perubahan pembagian kuota, revisi aturan teknis, munculnya daftar nama jemaah, dugaan pungutan ribuan dolar, hingga uang US$1 juta yang dalam rangkaian pemeriksaan saksi di persidangan “nyantol” ke upaya mengondisikan Pansus Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Berdasarkan fakta persidangan dari keterangan sejumlah saksi yang terungkap di perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji 2023–2024 memperlihatkan potongan-potongan cerita itu. Meskipun, potongan itu belum seluruhnya membentuk satu kesimpulan hukum.

Namun, ketika disusun berdasarkan urutan waktu, muncul sebuah pola yang sulit diabaikan. Kuota berubah, aturan ikut berubah. Daftar nama bergerak, uang berpindah tangan. Lalu, ketika persoalan kuota mulai dipersoalkan, muncul dugaan uang dalam jumlah fantastis untuk meredamnya. Di sinilah perkara ini menjadi lebih dari sekadar sengketa angka 92:8 versus 50:50.

Angka 20.000 yang Mengubah Peta

Pada 27 November 2023, pemerintah dan DPR membahas pembagian kuota tambahan berdasarkan proporsi kuota haji reguler dan haji khusus. Rujukannya adalah Pasal 64 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Dengan proporsi 92% berbanding 8%, tambahan 20.000 kuota semestinya terbagi sekitar 18.400 kuota untuk haji reguler dan 1.600 kuota untuk haji khusus. Jika ditambahkan dengan kuota dasar, komposisinya menjadi 221.720 jemaah reguler dan 19.280 jemaah khusus.

Bagi jemaah reguler, angka itu bukan sekadar statistik. Di belakangnya terdapat antrean panjang. Ada ratusan ribu orang yang telah membayar setoran dan menunggu bertahun-tahun untuk berangkat ke Tanah Suci. Tetapi beberapa pekan kemudian, peta tersebut berubah. Pada Januari 2024, tambahan 20.000 kuota dibagi menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Persis setengah-setengah, 50:50.

Perubahan itulah yang kemudian menjadi salah satu episentrum perkara. Siapa yang mengubah 92:8 menjadi 50:50? Pertanyaan tersebut tampak administratif. Tetapi dalam perkara ini, jawabannya memiliki konsekuensi besar.

Keterangan yang muncul dalam pemeriksaan saksi, mulai dari Ridwan Kurniawan, Nita, Jaja Jaelani, Agus Syafi, Rizky Fisa Abadi menunjukkan bahwa perubahan pembagian tersebut menjadi persoalan, karena dilakukan ketika pembahasan mengenai tambahan kuota telah berlangsung dan terdapat kerangka pembagian berdasarkan proporsi kuota reguler dan khusus.

Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dalam BAP yang terungkap di persidangan memberikan keterangan mengenai proses perubahan tersebut. Yang dipersoalkan bukan hanya hasil akhirnya. Yang lebih penting adalah proses di belakangnya. Sebab, ketika 8.400 kuota yang semula berpotensi menjadi hak jemaah reguler bergeser ke haji khusus, nilai ekonomi yang melekat pada kuota tersebut otomatis ikut berubah.

Baca Juga :   Komisi III DPR Pilih Arsul Sani Jadi Hakim MK, Begini Alasannya

Haji khusus memiliki ekosistem bisnis tersendiri. Ada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ada paket perjalanan. Ada daftar jemaah. Ada biaya pelayanan. Dan dalam perkara ini, muncul pula keterangan mengenai fee ribuan dolar untuk setiap nama.

Ketika Aturan Teknis Mulai Bergeser

Perubahan kuota kemudian diikuti dengan persoalan aturan teknis. Dalam rangkaian pemeriksaan, muncul persoalan mengenai penyusunan Kepdirjen PHU Nomor 118 Tahun 2024. Salah satu klausul yang menjadi sorotan berkaitan dengan mekanisme pengisian jemaah berdasarkan nomor urut pendaftaran. Klausul semacam itu seharusnya menjadi pagar.

Nomor urut menentukan siapa yang berhak memperoleh kesempatan. Namun, dalam rangkaian keterangan yang terungkap, klausul tersebut disebut mengalami perubahan dalam proses penyusunan aturan.

Jika benar demikian, persoalannya menjadi jauh lebih serius. Sebab, mengubah mekanisme pengisian berarti mengubah siapa yang memiliki peluang untuk masuk. Dari sini, kuota tidak lagi sekadar soal angka. Ia menjadi soal akses. Dan akses, dalam bisnis haji khusus, mempunyai nilai ekonomi.

Daftar Nama Mulai Bergerak

Di tengah perubahan kebijakan itu, muncul nama-nama jemaah dan pihak yang meminta penempatan atau akses terhadap kuota tambahan. Dalam berbagai BAP yang terungkap di persidangan, terdapat nama pengusaha maupun pengurus PIHK seperti Fuad Hasan Masyhur dari Maktour, Farid Aljawi dari Tursina, Tauhid Hamdi dari PT Al Hamdi, Ali Muhammad Amin dari Al Amin Ahsan, Budi Darmawan dari HIMPUH, Umar Bakadam dari Dream Tour, hingga Asrul Azis Taba dari NRA. Dalam BAP juga muncul pula nama individu seperti Siti Nur Azizah Ma’ruf, Ismail, Roy Kurniawan/Iwan, dan Kolonel Hadi.

Nama-nama itu muncul dalam konteks keterangan mengenai permintaan atau penempatan jemaah. Tetapi penting dicatat yakni, kemunculan nama seseorang dalam BAP atau persidangan tidak otomatis berarti orang tersebut melakukan tindak pidana. Peran masing-masing, termasuk apakah mereka mengetahui atau terlibat dalam dugaan transaksi, tetap harus dibuktikan dengan alat bukti dan diuji di persidangan.

Yang menjadi perhatian adalah pola yang tergambar dari keseluruhan keterangan. Kuota tambahan tersedia. Aturan berubah. Daftar nama masuk. Lalu muncul cerita mengenai uang.

Dalam sejumlah keterangan saksi, muncul dugaan adanya komitmen fee sebesar US$2.000 hingga US$4.000 untuk setiap jemaah. Nilainya tampak kecil jika hanya melihat satu nama. Tetapi jika dikalikan ratusan atau ribuan jemaah, angkanya berubah menjadi jutaan dolar.

Inilah yang membuat perkara kuota haji memiliki dimensi ekonomi yang besar. Satu nama bukan lagi sekadar satu nama.  Artinya dapat satu slot. Dan satu slot dapat bernilai ribuan dolar. Dalam pemeriksaan, muncul pula keterangan mengenai uang yang dikaitkan dengan sejumlah penyelenggara haji khusus. Maktour, misalnya, dikaitkan dengan uang US$30.000. Jaringan Kesthuri/NRA muncul dengan angka sekitar US$406.000. Ada pula keterangan mengenai uang US$30.000 yang disebut diserahkan di kawasan Asrama Haji Pondok Gede.

Baca Juga :   UU Pengaturan Reforma Agraria Disahkan, Baleg DPR: Ikhtiar Negara Tuntaskan Konflik dan Basmi Mafia Tanah

Sekali lagi, seluruh angka itu merupakan bagian dari keterangan dan materi pemeriksaan yang masih harus diuji di persidangan. Tetapi pola pertanyaannya menjadi jelas. “Untuk apa uang itu dikumpulkan? Siapa yang meminta? Siapa yang menerima? Dan apakah uang tersebut berkaitan langsung dengan akses terhadap kuota?”

Jejak perkara kemudian bergerak dari lingkungan penyelenggara haji ke ranah politik. Dalam keterangan yang muncul, terdapat cerita mengenai permintaan dana yang dikaitkan dengan pembahasan BPIH. Disebut adanya permintaan Rp10 miliar untuk mendukung kelancaran pembahasan.

Ada pula keterangan mengenai dana reses pimpinan Komisi VIII sebesar Rp500 juta, serta uang saku kunjungan kerja ke Arab Saudi yang disebut mencapai 45.000 riyal untuk pimpinan dan anggota Panja. Namun, konteks dan status masing-masing dana harus dibedakan secara hati-hati.

Tidak semua pemberian uang kepada pejabat otomatis merupakan tindak pidana. Pertanyaan hukumnya adalah. “Apa dasar pemberian, siapa penerima, apa tujuannya, dan apakah terdapat hubungan dengan kewenangan atau keputusan tertentu?”

Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena kemudian muncul Pansus Haji DPR. Setelah penyelenggaraan haji 2024 selesai, DPR membentuk Pansus Angket Haji. Pansus mulai menelusuri berbagai persoalan penyelenggaraan haji, termasuk kebijakan kuota tambahan dan pembagian 50:50.

Di titik inilah cerita uang kembali muncul. Dalam BAP yang terungkap oleh keterangan saksi dalam persidangan, terdapat dugaan permintaan US$1 juta yang dikaitkan dengan upaya mengondisikan persoalan yang sedang bergulir di Pansus. Nama Zainal Abidin muncul dalam rangkaian cerita tersebut. Uang itu disebut berasal dari berbagai sumber, termasuk sisa dana yang sebelumnya berkaitan dengan kepentingan kuota serta pinjaman. Kemudian uang disebut diserahkan di kawasan Kalibata. Sekitar Rp15 miliar, jika dikonversikan menggunakan kurs Rp15.000 per dolar. Tetapi angka itu belum menjadi akhir cerita. Karena pertanyaan paling penting justru baru dimulai. “USD1 juta itu sebenarnya untuk siapa?”

Dalam rangkaian kesaksian yang terungkap, uang tersebut dikaitkan dengan kepentingan untuk mengamankan atau meredam persoalan di Pansus Haji. Ada nama Ketua Pansus yang disebut-sebut. Ada pihak yang mengaku menjadi perantara. Ada pula uang yang kemudian dikembalikan.

Rangkaian keterangan ini menjadi salah satu bagian paling sensitif dalam perkara, karena menyentuh wilayah antara uang, politik, dan proses pengawasan parlemen. Jika uang tersebut benar dimaksudkan untuk memengaruhi kerja Pansus, maka perkara ini tidak lagi hanya berbicara tentang dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota. Artinya menyentuh dugaan upaya memengaruhi proses pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.

Namun, sekali lagi, siapa penerima akhir uang tersebut dan apakah uang benar-benar sampai kepada pihak yang disebut masih menjadi bagian yang harus dibuktikan.

Baca Juga :   Wakil Ketua DPR: Penyelesaian Papua Perlu Meniru yang Dilakukan Gus Dur

Jika rangkaian peristiwa itu ditarik dalam satu garis waktu, terdapat empat simpul utama. Pertama, Indonesia memperoleh tambahan 20.000 kuota. Kedua, pembagian yang semula mengikuti proporsi 92:8 berubah menjadi 50:50.

Ketiga, muncul daftar nama dan keterangan mengenai fee dalam proses memperoleh kuota haji khusus. Keempat, setelah penyelenggaraan haji selesai dan Pansus mulai bekerja, muncul dugaan permintaan uang US$1 juta.

Apakah keempatnya merupakan bagian dari satu rangkaian? Itulah yang kini sedang diuji di persidangan. Sebab tanpa pembuktian mengenai hubungan antarperistiwa tersebut, semuanya bisa saja hanya menjadi potongan cerita yang berdiri sendiri. Tetapi jika hubungan itu terbukti, maka perkara ini akan menunjukkan sesuatu yang jauh lebih besar daripada sekadar kesalahan administrasi.

Hal ini dapat menggambarkan bagaimana sebuah kebijakan publik yang menyangkut jutaan calon jemaah berpotensi berubah menjadi arena perebutan kepentingan ekonomi dan politik.

Yang Diperebutkan Bukan Sekadar Kuota

Di sinilah angka 20.000 kembali menjadi penting. Bagi negara, itu tambahan kuota. Bagi jemaah reguler, itu kesempatan memangkas masa tunggu. Bagi PIHK, itu tambahan slot yang dapat diterjemahkan menjadi pendapatan. Bagi pihak yang memiliki akses, kuota dapat berubah menjadi komoditas. Dan bagi mereka yang diduga bermain di baliknya, satu nama dalam daftar dapat memiliki harga ribuan dolar.

Karena itu, inti perkara ini bukan semata-mata apakah 50:50 sah atau tidak. Pertanyaan yang lebih dalam adalah. Mengapa perubahan itu terjadi? Siapa yang memperoleh manfaat terbesar? Bagaimana nama-nama jemaah dapat masuk? Apakah ada uang yang menjadi imbalan? Ke mana uang tersebut mengalir?

Dan yang paling menentukan. Apakah uang yang terkumpul dari perebutan kuota kemudian digunakan untuk membeli perlindungan ketika skandal itu mulai dibongkar? Persidangan belum selesai. Bukti belum seluruhnya diuji. Vonis belum dijatuhkan.

Tetapi satu hal sudah terlihat dari tumpukan BAP dan kesaksian yang mulai terbuka di ruang sidang adanya “skandal kuota haji ini tidak berhenti pada angka 10.000 dan 10.000.”

Di belakang angka itu terdapat aturan yang diperdebatkan, daftar nama yang bergerak, fee dalam dolar, jaringan pengusaha haji khusus, pejabat, dan kemudian dugaan uang US$1 juta yang menyeret perkara ke wilayah politik.

Pada akhirnya, pengadilanlah yang akan menentukan apakah seluruh potongan tersebut benar-benar membentuk satu rangkaian tindak pidana.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics