Ketua DPR Ingatkan Pemerintah soal Larangan Media Sosial Berjualan Harus Diatur Adil

0
168
Reporter: Rommy Yudhistira

Ketua DPR Puan Maharani menilai pemerintah perlu mengeluarkan strategi lanjutan selepas penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Apalagi upaya itu diharapkan bisa menciptakan keadilan antara pelaku usaha digital dengan konvensional.

“Strategi lanjutan yang tetap menjunjung keadilan bagi seluruh pelaku usaha. Jangan sampai aturan yang baru malah menjadi bumerang bagi negara untuk mencapai target era ekonomi digital,” kata Puan dalam keterangannya, Kamis (28/9).

Puan mengatakan, pemerintah seharusnya bisa menghadirkan regulasi yang berpihak kepada seluruh pedagang. Hal itu dilakukan mengingat besarnya jumlah pelaku usaha lokal yang mengandalkan fasilitas social commerce untuk berdagang.

Berdasarkan data TikTok Indonesia, kata Puan, terdapat sekitar 6 juta pelaku usaha, dan 7 juta creator affiliate yang menggunakan platform TikTok Shop. “Maka harus diimbangi dengan regulasi yang tepat sehingga ke depannya Indonesia bisa ambil bagian dalam perkembangan era ekonomi digital,” ujar Puan.

Sebelumnya, Kemendag menerbitkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Permendag ini merupakan hasil revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020, yang bertujuan menciptakan ekosistem PMSE yang sehat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis.

Baca Juga :   Telkomsel Optimalkan Pemasaran dan Periklanan Digital dengan Menggandeng InMobi

“Mendukung pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan pelaku usaha PMSE dalam negeri. Meningkatkan perlindungan konsumen di dalam negeri,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Zulkifli menuturkan, Permendag baru ini mengatur social commerce yang hanya bisa memfasilitasi promosi barang atau jasa, dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran. Kemudian, untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, social commerce wajib menjaga sistem elektronik PMSE agar tidak terhubung dengan yang di luar sarana PMSE.

Di samping itu, kata Zulkifli, social commerce perlu menjaga data pengguna sosial media dan tidak diperkenankan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi.

Leave a reply

Iconomics