Partai Demokrat Terima Putusan MK dan Siap Dukung Program Prabowo-Gibran

Partai Demokrat menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan pemohon dalam sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Karena keputusan itu, Partai Demokrat siap mendukung pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan, pihaknya memahami tekanan dan beban para hakim MK dalam mengambil keputusan. Karena itu, Partai Demokrat mengapresiasi seluruh kerja para pimpinan MK.
“Kami menerima keputusan MK dengan rasa syukur kepada Allah, Tuhan yang maha kuasa. Keputusan MK tersebut telah memberikan kepastian hukum yang sangat kuat bagi pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029,” kata Agus di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (24/4).
Sebagai bagian dari Koalisi Indonesia Maju, kata Agus, Demokrat siap mensukseskan kebijakan dan program pasangan Prabowo-Gibran. Juga akan mengawal dan menuntaskan kerja pemerintah di masa transisi Presiden Joko Widodo hingga akhir masa jabatannya.
“Untuk itu kami mengajak seluruh komponen masyarakat Indonesia untuk ikut serta mensukseskan masa transisi pemerintahan. Ini adalah sebuah masa yang sangat penting dan menentukan,” ujar Agus.
Masih kata Agus, setelah berakhirnya masa kompetisi Pilpres 2024 menjadi suatu penanda bagi seluruh masyarakat untuk bersama-sama menyambut masa depan Indonesia.
“Jika ada pihak yang belum puas dan legowo dengan putusan MK, kami mengimbau untuk tidak mengorbankan kepentingan rakyat yang lebih besar. Rakyat menginginkan negara damai, rukun, bersatu, adil, dan makmur,” ujarnya.