KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

0
33
Reporter: Rommy Yudhistira

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029. Penetapan itu karena pasangan Prabowo-Gibran memperoleh jumlah suara terbanyak dan memenuhi paling sedikit 20% suara dari setiap provinsi di Indonesia.

“Dengan perolehan suara terbanyak sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59% dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di kantor KPU, Menteng, Jakarta, Rabu (24/4).

Hasyim mengatakan, penetapan Prabowo-Gibran tidak terlepas dari perolehan suara sah pemilu luar negeri yang ditetapkan dalam keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD kabupaten/kota secara nasional dalam Pemilu 2024.

“Sebagaimana tercantum dalam lampiran I berita acara yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan berita acara ini,” ujar Hasyim.

Kemudian, lanjut Hasyim, capres dan cawapres terpilih juga telah melewati seluruh proses penghitungan suara nasional yang dilakukan KPU pasca-pemungutan suara berlangsung.

Baca Juga :   Astra Infra Berkomitmen Dukung Kenyamanan Mudik Lebaran 2024

“Rincian pemenuhan sebaran suara sah pasangan calon sebagaimana tercantum dalam lampiran II berita acara yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari berita acara ini,” ujar Hasyim.

Sebelumnya, KPU telah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional Pilpres 2024. Hasilnya menunjukkan pasangan Prabowo-Gibran memiliki jumlah suara sah terbanyak dibanding pasangan lainnya.

Hasyim menjelaskan, untuk pasangan Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar memperoleh jumlah suara sah sebanyak 40.971.906 suara atau setara 24,9%. Selanjutnya, untuk pasangan Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, jumlah suara sah yang berhasil diraih sebanyak 96.214.691 atau 58,6%.

Kemudian, sambung Hasyim, untuk perolehan suara pasangan Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo dan Muhammad Mahfud MD memperoleh jumlah suara sah sebanyak 27.040.878 atau setara 16,5%. Perolehan suara ketiga pasang capres dan cawapres tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi suara dari 38 provinsi yang ada di Indonesia.

“Pemilu presiden dan wakil presiden jumlah suara sah secara nasional sebanyak 164.227.475 sebagaimana tercantum dalam formulir model D Hasil Nasional PPWP,” ujarnya.

Leave a reply

Iconomics