Bagi Dividen 99,95% untuk Tahun Buku 2025, Sampoerna Apresiasi Pemerintah Tak Naikkan Cukai 2026

0
64

PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna/HMSP) mengumumkan pembagian dividen dari laba tahun buku 2025 dengan total sekitar Rp6,55 triliun dari saldo laba Perseroan, dengan rasio pembayaran dividen sebesar 99,95% atau Rp56,3 per saham.

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025, Sampoerna juga menyampaikan capaian volume penjualan sebanyak 79,4 miliar batang, serta berhasil mempertahankan posisi sebagai pemimpin di industri hasil tembakau Indonesia dengan pangsa pasar sebesar 30,7%.

Sampoerna mencatatkan kinerja peningkatan laba bruto sebesar 11,2% menjadi Rp20,6 triliun, yang didukung oleh penerapan strategi penetapan harga di tengah kondisi pasar yang menantang. Laba bersih sebesar Rp6,6 triliun.

“Strategi kami berfokus pada inovasi dan penguatan portofolio produk yang berorientasi pada konsumen dewasa untuk mempertahankan kepemimpinan di seluruh segmen di tengah dinamika industri yang terus berkembang. Kami juga terus menyeimbangkan pertumbuhan bisnis dengan memperkuat hilirisasi di industri tembakau serta berkontribusi pada penciptaan nilai di seluruh rantai pasok,” kata Presiden Direktur Sampoerna, Ivan Cahyadi dalam keterangannya.

Baca Juga :   Dirjen Pajak Hormati Proses Hukum di KPK Terkait Kasus Pajak PT Wanatiara Persada

Industri Hasil Tembakau (IHT) terus menghadapi tantangan seiring tekanan daya beli yang berkelanjutan, berlanjutnya tren downtrading ke produk dengan harga lebih rendah, dan meningkatnya peredaran rokok ilegal. Kondisi ini tecermin dari kinerja IHT Nasional yang mengalami penurunan penjualan sekitar 3% dibandingkan tahun sebelumnya.

Dampak terbesar dirasakan pada Rokok Golongan I, yang merupakan penyerap tenaga kerja terbesar sekaligus kontributor utama terhadap penerimaan cukai negara. Pangsa pasar Rokok Golongan I telah tergerus secara signifikan, turun sekitar 22 poin dalam enam tahun terakhir—dari 80% pada tahun 2019 dan sudah mendekati 50% pada kuartal I 2026. Hal ini turut tecermin pada penurunan volume penjualan Perseroan sebesar 8,7% pada kuartal I 2026, dengan penurunan volume terbesar pada kategori Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang merupakan segmen padat karya.

“Kami mengapresiasi keputusan Pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai pada 2026 sebagai langkah strategis dalam menjaga stabilitas industri tembakau. Kebijakan ini, yang didukung oleh upaya pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal, memberi ruang pelaku industri legal untuk dapat terus berkontribusi terhadap penerimaan negara dan penciptaan lapangan kerja. Namun, penurunan pangsa pasar di segmen Rokok Golongan 1 yang terus berlanjut dan perlindungan segmen SKT yang padat karya, perlu mendapatkan perhatian dari pemangku kepentingan. Dengan iklim usaha yang lebih kondusif, kami optimis dapat terus memperkuat ekosistem ekonomi nasional secara berkelanjutan,” ujar Ivan.

Leave a reply

Iconomics