DJP Pastikan Pungutan PPh Pasal 22 soal Perdagangan Lewat Marketplace Berlaku 1 Juli Besok
Gedung Direktorat Jenderal Pajak/Tirto
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 tentang perdagangan melalui pasar digital (marketplace) berlaku pada 1 Juli 2026. DJP telah menyiapkan seluruh sistem terkait PPh Pasal 22 atau transaksi perdagangan daring.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati mengatakan, pihaknya pun telah menyiapkan infrastruktur teknologi yang menghubungkan sistem DJP dengan tiap-tiap perusahaan marketplace.
Dengan kebijakan itu, kata Inge, maka platform marketplace diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari penghasilan yang diperoleh pedagang. Namun kebijakan itu tidak berlaku bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki omzet hingga Rp 500 juta per tahun.
“Besok akan diberlakukan. Besok pun kita akan sampaikan apakah memang keputusan dirjennya sudah ada atau tidak,” kata Inge di kantor DJP, Jakarta, Selasa (30/6).
Kemudian, kata Inge, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan perusahaan marketplace mengenai peraturan tersebut. Meski demikian, Inge mengaku belum memiliki daftar perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Terkait mekanisme pemungutan pajak, kata Inge, DJP tidak akan menerbitkan aturan baru lantaran mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 tahun 2025.
“Kita masih menunggu besok ada perubahan atau tidak hari ini,” ujar Inge.
Sebagai informasi, wajib pajak pedagang baik badan maupun orang pribadi dengan omzet tertentu yang mekanisme pemajakannya bersifat final, PPh Pasal 22 yang dipungut akan dianggap sebagai pelunasan atas kewajiban PPh final tersebut.
Misalnya, jika ada selisih kurang antara PPh final terutang dengan PPh Pasal 22 yang dipungut oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), maka selisihnya harus disetor sendiri oleh pedagang.
Dengan demikian, wajib pajak yang dikenakan PPh final tidak akan dikenakan beban pajak tambahan atas penghasilan yang dipungut penyelenggara PMSE. Sebab, PPh Pasal 22 yang dipungut akan diperhitungkan sebagai pelaksanaan kewajiban pajak pedagang tersebut.