DPR Sahkan Revisi Undang-Undang P2SK, Apa Saja Poin Perubahannya?
Mohamad Hekal, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, menyerahkan laporan Komisi XI RI atas revisi Undang-Undang Nomor No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Rapat paripurna DPR RI mengesahkan revisi atas Undang-Undang Nomor No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Kamis (4/6).
Mohamad Hekal, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, yang membacakan laporan Komisi XI mengatakan bahwa perubahan UU P2SK dilakukan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XXI/2023 terkait kewenangan tindak pidana di sektor jasa keuangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XXII/2024 terkait penetapan rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan bahwa proses revisi yang secara resmi dimulai sejak 4 Februari 2026 ini, menghasilkan sejumlah perubahan penting.
Pertama, penguatan status Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai badan hukum dan lembaga negara yang independen, penyempurnaan pengaturan mengenai susunan, persyaratan, proses seleksi, pemberhentian, dan penggantian anggota Dewan Komisioner, serta penguatan mekanisme penyusunan anggaran LPS.
Kedua, penambahan tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis, termasuk kegiatan pengelolaan dana publik lainnya.
Ketiga, penguatan pengaturan mengenai tujuan Bank Indonesia dalam melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil, serta penyempurnaan tata kelola dan akuntabilitas anggaran tahunan Bank Indonesia.
Keempat, penambahan tugas LPS, OJK, dan Bank Indonesia untuk melaksanakan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan secara inklusif.
Kelima, Perluasan cakupan kegiatan usaha Bank Umum dan Bank Umum Syariah, penyesuaian pengaturan penanganan piutang macet pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) guna memperluas akses pembiayaan, serta penguatan pengaturan konsolidasi perbankan melalui penyusunan peta jalan konsolidasi Bank Umum dan Bank Umum Syariah.
Keenam, penguatan pasar modal Indonesia melalui demutualisasi Bursa Efek Indonesia guna memperkuat tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor, dan memperluas partisipasi para pemangku kepentingan.
Ketujuh, penambahan pengaturan terkait transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan dengan menggunakan mekanisme pengalihan hak milik atas margin (transfer of title).
Kedelapan, penguatan industri aset kripto yang diharapkan dapat meningkatkan daya tarik dan daya saing aset kripto sehingga mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional.
Kesembilan, perubahan konsep mekanisme Program Penjamin Polis, sehingga LPS sebagai penyelenggara program memiliki pilihan untuk menyelamatkan atau tidak menyelamatkan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang ditetapkan oleh OJK sebagai perusahaan yang berada dalam proses resolusi.
Kesepuluh, penyempurnaan pengaturan mengenai Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas untuk memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas, termasuk pertanggungan atas kecelakaan tunggal, dengan tetap menghindari moral hazard.
Kesebelas, penyempurnaan pengaturan mengenai penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif yang diselaraskan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Keduabelas, penyempurnaan pengaturan terkait penyehatan bank dan periode penempatan dana oleh LPS agar selaras dengan praktik penyehatan perbankan.
Ketigabelas, pembentukan dan penguatan satuan tugas yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, kegiatan usaha yang berizin namun terindikasi melanggar ketentuan perlindungan konsumen, serta pemanfaatan inovasi teknologi sektor keuangan untuk kegiatan yang terindikasi perjudian.
Keempatbelas, pengaturan mengenai bursa mineral dan komoditas strategis.
Kelimabelas, pengamanatan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Haekal mengatakan selain berfokus pada penataan kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan, materi muatan RUU Perubahan P2SK juga disusun untuk merespons berbagai permasalahan yang berkembang di masyarakat.
“RUU ini diharapkan menjadi langkah yang komprehensif dalam memperkuat dan menyelaraskan kerangka regulasi sektor keuangan, sekaligus memperkuat sinergi dan koordinasi antarlembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” ujarnya.
Selain itu, revisi UU P2SK ini juga diharapkan dapat mendukung pengembangan, pendalaman, dan stabilitas sistem keuangan nasional, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mewakili Presiden menyampaikan pendapat akhir pemerintah, mengatakan revisi ini mencakup 17 topik, yaitu:
- Kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS);
- Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
- Kelembagaan Bank Indonesia (BI);
- Penguatan dan pengembangan peran LPS;
- Perluasan cakupan kegiatan usaha bank dan perbankan syariah;
- Demutualisasi bursa efek di pasar modal;
- Transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan;
- Surat utang dan instrumen terkait;
- Perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dalam resolusi;
- Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas;
- Bursa mineral dan komoditas strategis;
- Aset kripto;
- Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Daring serta Perjudian Daring;
- Pusat Finansial Internasional Indonesia;
- Penanganan piutang macet pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM);
- Penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif; dan
- Bank dalam penyehatan.
“Tujuh belas topik tersebut sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif sebagaimana arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita melalui sektor keuangan yang berdaya saing internasional, stabil dan memiliki tata kelola yang baik,” ujar Purbaya.