Kejagung Perluas Penggeledahan Kasus Korupsi Program MBG

0
34
Reporter: Wisnu Yusep

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026 di Badan Gizi Nasional (BGN).

Penyidik masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan proses penggeledahan masih berlangsung dan mencakup beberapa tempat yang belum dapat diumumkan kepada publik.

“Penggeledahan masih berlanjut di beberapa lokasi. Tempatnya nanti akan kami sampaikan, tetapi saat ini belum bisa diumumkan,” ujar Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (04/06/2026).

Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan yang kini terus didalami secara intensif.

Penggeledahan terbaru merupakan kelanjutan dari tindakan sebelumnya yang dilakukan penyidik di kantor BGN di Jakarta Pusat serta rumah para tersangka.

Selain menyisir sejumlah lokasi, penyidik juga terus memeriksa saksi-saksi guna mengungkap konstruksi perkara. Salah satu pihak yang dimintai keterangan adalah vendor yang diduga terkait dengan pelaksanaan program MBG.

Baca Juga :   Buntut Kasus BTS 4G, Jokowi Tunjuk Mahfud Jadi Plt Menkominfo Gantikan Johnny Plate

“Pemeriksaan saksi masih berjalan. Baru hari ini dilakukan,” kata Syarief.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Ketiganya diduga secara melawan hukum menunjuk yayasan-yayasan terafiliasi sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Selain itu, mereka juga diduga melakukan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ketiga tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 3 Juni 2026 di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Leave a reply

Iconomics