Purbaya Ungkap Modus Perusahaan Asal China Hindari Pajak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/7/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap modus yang digunakan sejumlah perusahaan, termasuk perusahaan baja asal China, untuk menghindari kewajiban perpajakan. Salah satu praktik yang ditemukan adalah transaksi yang didominasi pembayaran tunai (cash-based) sehingga nilai penjualan yang dilaporkan lebih rendah dari kondisi sebenarnya.
Purbaya mengatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah lama menelusuri praktik tersebut dan temuan di lapangan merupakan hasil investigasi yang dilakukan bersama tim DJP.
“Ada beberapa perusahaan yang melakukan yang namanya praktik yang nggak sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, dia semuanya, sebagian besar perdagangannya cash-based. Jadi, bayar pajaknya lebih rendah, PPN-nya lebih rendah, karena di laporan lebih kecil dibanding yang sesungguhnya,” kata Purbaya merespons pertanyaan wartawan dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/7).
Purbaya mengatakan, ia telah melakukan inspeksi ke salah satu perusahaan baja di kawasan industri Pulo Gadung pada 26 Juni 2026. Inspeksi serupa juga bakal dilakukan ke perusahaan lainnya ke depan.
“Yang di Pulo Gadung sudah kelihatan potensi pajaknya berapa. Itu antara Rp100 miliar sampai Rp500 miliar pajak terutangnya dari satu perusahaan selama beberapa tahun,” katanya.
Purbaya mengungkapkan pemerintah telah mengidentifikasi sekitar 40 perusahaan yang diduga menggunakan pola serupa. Meski demikian, pemerintah masih memberikan kesempatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut untuk memperbaiki kepatuhan perpajakannya secara sukarela sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan.
“Saya menunggu mereka insaf apa enggak. Ada 40 perusahaan seperti itu yang kita tahu,” ujarnya.
Ia menambahkan, besaran sanksi yang akan dijatuhkan nantinya akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran masing-masing perusahaan.
“Itu tergantung nanti seperti apa yang pasnya, berapa besar kita akan hukum dan segala macam,” katanya.
Selain menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara, Purbaya menilai praktik tersebut juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena perusahaan yang patuh pajak harus bersaing dengan pelaku usaha yang menekan biaya melalui penghindaran pajak.
“Kalau ada banyak perusahaan seperti itu dan tidak bayar dengan betul, negara rugi banyak. Bukan itu saja, dia menciptakan kompetisi yang tidak fair untuk perusahaan domestik yang bayarnya lebih jujur,” ujarnya.
Menurut Purbaya, sejumlah perusahaan dalam negeri bahkan telah menyampaikan keluhan karena merasa dirugikan oleh praktik tersebut.
“Sebagian perusahaan domestik tadi mengancam saya, kalau tidak dibetulkan saya akan juga beroperasi secara gelap seperti perusahaan China. Jadi, saya pikir saya mesti bereskan itu,” ujarnya.
Karena itu, Kementerian Keuangan memastikan pengawasan akan terus diperluas terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan praktik serupa. Purbaya mengatakan sebagian perusahaan yang telah didatangi DJP mulai menyatakan kesediaannya untuk membayar kewajiban pajaknya, namun pemerintah tetap akan melakukan verifikasi secara menyeluruh.
“Sudah sebagian didatangi Pak Dirjen, katanya mau bayar. Tapi kita akan tetap cek betul tidak yang diklaim oleh mereka,” ujarnya.
Verifikasi dilakukan melalui berbagai metode, mulai dari pemeriksaan konsumsi listrik, data impor, hingga indikator operasional lainnya untuk mencocokkan aktivitas usaha dengan laporan perpajakan.
Ia menegaskan DJP juga telah memiliki auditor khusus yang memahami pola-pola penghindaran pajak yang kerap digunakan sejumlah perusahaan asing, termasuk perusahaan asal China.