Angka Penerimaan Pajak Naik 2% di Periode Januari-September 2025 Dibanding Tahun Sebelumnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, mencatat penerimaan pajak bruto mencapai Rp 1.619,2 triliun pada periode Januari-September 2025. Angka ini meningkat sekitar 2% dari capaian Januari-September 2024 senilai Rp 1.588,2 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, kinerja bulan ke bulan pajak meningkat 0,9%. Pada Agustus 2025, penerimaan pajak bruto mencapai Rp 174,8 triliun dan September 2025 sebesar Rp 176,5 triliun.
Dari sisi realisasi neto, kata Bimo, DJP membukukan penerimaan pajak sebesar Rp 1.295,2 triliun, atau menurun 4,36% dari periode Januari-September 2024 yang mencapai Rp 1.354,8 triliun. Sedangkan pajak neto per bulan meningkat 1,0%, dari sebelumnya Rp 145,4 triliun pada Agustus 2025, menjadi Rp 159,8 triliun pada September 2025.
“Kalau kita bilang optimistis, kita optimistis. Kita bisa mencatatkan revenue gross Rp 176,5 triliun. Sementara kalau kita lihat dari revenue netto, setelah kita kurangi pengembalian pajak, itu kita masih tetap bisa mencatatkan pertumbuhan yang positif (mtm) di bulan September,” kata Bimo dalam media briefing DJP, Jakarta, Senin (20/10).
Bimo mengatakan, terdapat 7 sektor yang mendorong kinerja pajak yaitu ketenagalistrikan, pertambangan bijih logam, perdagangan daring, pertanian tanaman, perbankan, industri minyak kelapa sawit, dan perdagangan besar.
“Kalau kita melihat konsisten di tahun 2024 ke 2025 itu ada pertumbuhan penerimaan pajak bruto akumulatif Januari sampai September 2025,” ujar Bimo.
Berikut rincian realisasi bruto dan neto Januari-September 2025:
Penerimaan pajak bruto:
– PPh badan: Rp 304,6 triliun
– PPh orang pribadi: Rp 16,9 triliun
– PPN dan PPnBM: Rp 702,2 triliun
– PBB: Rp 19,6 triliun
Penerimaan pajak neto:
– PPh badan: Rp 215,1 triliun
– PPh orang pribadi: Rp 16,8 triliun
– PPN dan PPnBM: Rp 474,4 triliun
– PBB: Rp 19,5 triliun