BTN Akan Somasi Terbuka Influencer Shabrina Adfi, Ini Duduk Perkaranya

0
15
Reporter: Rommy Yudhistira

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) melalui kuasa hukumnya akan melayangkan somasi terbuka kepada Shabrina Adfi, yang dianggap menyebarkan narasi tidak sesuai fakta. Juga dinilai menggiring opini publik yang tidak berimbang.

Kuasa hukum BTN Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, narasi yang disebarkan Shabrina melalui media sosial Instagram tidak sesuai dengan fakta, mengandung informasi menyesatkan, dan merugikan reputasi BTN.

“Atas dasar itu, kami bersiap melayangkan somasi terbuka serta menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan demi melindungi kepentingan dan reputasi Perseroan,” kata Widodo dalam keterangan resminya pada Jumat (11/9).

Soal permasalahan yang terjadi, kata Widodo, kasus itu bermula dari permasalahan Linawati (ibu mertua Shabrina) yang mengalami fraud yang dilakukan salah satu mantan pegawai BTN.

Terhadap hal itu, kata Widodo, BTN telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan mantan pegawainya ke Polda Metro Jaya pada 4 Mei 2023. Laporan itu berujung pada vonis hukuman dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yakni 3 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta pada 13 Maret 2024.

Baca Juga :   Kejagung Paling Dipercaya Publik, KBPA: Keberhasilan Jaksa Agung dan Jampidsus Garap Kasus Besar

Namun, ujar Widodo, BTN menyoroti adanya perbedaan material terkait angka klaim yang disebarkan Shabrina di ruang publik. Berdasarkan data BTN, klaim Rp 17 miliar yang disebarkan tidak sesuai dengan dokumen resmi.

Dalam gugatan terbaru yang diajukan pihak penggugat di pengadilan, kata Widodo, nilai pokok dana yang tercantum sekitar Rp 7,26 miliar, ditambah tuntutan bunga sekitar Rp 1,68 miliar.

Nilai tersebut, tambah Widodo, berasal dari dalil pihak penggugat, dan bukan pengakuan BTN. Untuk saat ini, proses hukum perdata perkara itu masih berjalan, dan berlangsung di pengadilan.

Pada perkara pertama, kata Widodo, majelis hakim PN Jakarta Pusat telah menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Dan putusan pada 18 Februari 2025 itu tidak memuat amar yang memerintahkan BTN untuk membayar.

Lantaran gugatan kembali dilayangkan dan proses persidangan masih berlangsung, Widodo meminta seluruh pihak untuk menghormati jalannya peradilan yang sah, dan tidak membangun opini sepihak.

“Proses perdata terkait klien kami dengan saudari Linawati saat ini masih berjalan di pengadilan. Kami mengimbau semua pihak agar bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, bukan justru membangun asumsi sepihak di ruang digital,” ujar Widodo.

Baca Juga :   Dana Catatkan Pertumbuhan Pengguna, Fitur Kirim Uang dan Transaksi QRIS di 2023

Sebelumnya, konten kreator Shabrina Adfi mengunggah konten yang menyebutkan dana milik ibu mertuanya sekitar Rp 17 miliar hilang. Padahal kasus tersebut telah ditangani aparat penegak hukum, pelaku pun sudah dinyatakan bersalah, dan dijatuhi hukuman penjara.

Meski demikian, Shabrina mengatakan, dana yang diakui Rp 17 miliar tidak kunjung dikembalikan ke keluarganya oleh BTN.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics