OJK Perketat Syarat Permodalan Perusahaan Asuransi yang Memasarkan Unit Link
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat ketentuan terkait Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link, salah satunya melalui peningkatan persyaratan modal inti bagi perusahaan asuransi yang dapat memasarkan produk tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penguatan ketentuan PAYDI diarahkan untuk memastikan produk yang menggabungkan unsur perlindungan asuransi dan investasi tersebut hanya dipasarkan oleh perusahaan dengan kapasitas yang memadai.
“Penguatan ketentuan PAYDI pada dasarnya diarahkan untuk memastikan bahwa produk yang menggabungkan unsur perlindungan asuransi dan investasi ini dipasarkan oleh perusahaan yang memiliki kapasitas permodalan, tata kelola, manajemen risiko, sistem informasi, dan sumber daya manusia yang memadai,” kata Ogi.
Menurutnya, PAYDI merupakan produk yang relatif kompleks karena memiliki eksposur terhadap berbagai risiko, mulai dari risiko asuransi, pasar, operasional, hingga perilaku pasar.
“Oleh karena itu, PAYDI pada prinsipnya ditujukan bagi konsumen yang memahami karakteristik, manfaat, serta risiko produk tersebut,” ujarnya.
Dalam rancangan penguatan aturan PAYDI, modal inti perusahaan asuransi yang dapat memasarkan PAYDI akan ditingkatkan secara bertahap menjadi Rp500 miliar paling lambat 31 Desember 2028 dan Rp1 triliun setelah periode tersebut.
Sementara itu, bagi perusahaan asuransi syariah, persyaratan modal inti ditetapkan masing-masing sebesar Rp200 miliar hingga 31 Desember 2028 dan Rp500 miliar setelahnya.
Ketentuan tersebut lebih tinggi dibandingkan persyaratan dalam SEOJK Nomor 5/2022. Dalam aturan sebelumnya, perusahaan yang pertama kali memasarkan PAYDI diwajibkan memiliki modal sendiri paling sedikit Rp250 miliar untuk perusahaan asuransi dan Rp150 miliar untuk perusahaan asuransi syariah.
Selain nominal yang lebih tinggi, terdapat perubahan basis perhitungan permodalan. Jika SEOJK Nomor 5/2022 menggunakan modal sendiri, rancangan ketentuan PAYDI menggunakan modal inti sebagai basis persyaratan.
Ogi mengatakan peningkatan modal inti secara bertahap merupakan bagian dari upaya memastikan perusahaan yang memasarkan PAYDI memiliki kapasitas yang memadai untuk mengelola produk secara berkelanjutan.
“Sejalan dengan prinsip tersebut, peningkatan modal inti secara bertahap merupakan bagian dari upaya memastikan perusahaan yang memasarkan PAYDI memiliki kapasitas yang memadai untuk mengelola produk secara berkelanjutan,” kata Ogi.
Dia menjelaskan, perubahan basis dari modal sendiri menjadi modal inti juga merupakan bagian dari penyempurnaan kerangka permodalan.
“Perubahan basis dari modal sendiri menjadi modal inti juga merupakan bagian dari penyempurnaan kerangka permodalan. Detail pengaturan dalam RPOJK PAYDI saat ini masih dalam proses penyusunan,” ujarnya.
Selain aspek permodalan, OJK juga tengah menyempurnakan pengaturan mengenai nama dan strategi investasi subdana PAYDI.
Ogi mengatakan penyesuaian nama subdana berdasarkan strategi investasinya ditujukan untuk memperjelas karakteristik dan strategi investasi masing-masing subdana sehingga lebih mudah dipahami oleh konsumen.
“Hal ini dapat mendukung upaya pencegahan mis-selling, meskipun detail pengaturannya masih dalam proses penyusunan,” kata Ogi.
Di tengah rencana penguatan ketentuan tersebut, kinerja PAYDI masih menunjukkan pertumbuhan. Berdasarkan data Juli 2026, pendapatan premi PAYDI mencapai Rp28,59 triliun atau tumbuh 21,92% secara tahunan (year-on-year/yoy).
Kontribusi PAYDI juga masih cukup signifikan, yakni sekitar 25,65% terhadap total pendapatan premi industri asuransi jiwa.
“Pertumbuhan tersebut menunjukkan PAYDI masih memiliki ruang di pasar, namun tetap perlu diikuti dengan kualitas produk, kesesuaian dengan kebutuhan dan profil risiko konsumen, serta transparansi mengenai manfaat proteksi dan risiko investasi,” ujar Ogi.
Menurut Ogi, penguatan persyaratan modal tersebut pada dasarnya tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan kapasitas perusahaan dari sisi keuangan, tetapi juga memastikan pengelolaan PAYDI dilakukan dengan tata kelola dan manajemen risiko yang memadai.