Gus Yaqut Cecar Saksi Ridwan soal Istilah “NU” dan Aliran Uang US$271.500
Yaqut Cholil Qoumas/Dok. Iconomics
Terdakwa perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mencecar saksi Ridwan Kurniawan selaku eks tenaga honorer Kementerian Agama terkait penyebutan istilah “NU” dalam berita acara pemeriksaan (BAP) serta aliran uang sebesar US$271.500.
Dalam persidangan, Gus Yaqut mempertanyakan keterangan Ridwan yang menyebut istilah “NU” sebagai Nahdlatul Ulama dalam BAP. Padahal, menurut keterangan Ridwan, saat dirinya menanyakan kepada saksi lainnya yakni Abdul Muhyi mengenai maksud “NU”, jawaban yang diterima hanya “NU saja”.
“Kenapa saudara saksi Ridwan menyebut NU itu Nahdlatul Ulama? Pak Muhyi apa jawabannya?” tanya Yaqut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (08/09/2026).
Ridwan kemudian menjelaskan bahwa saat proses pemeriksaan dan pengetikan BAP, dirinya sempat memastikan kepada Abdul Muhyi selaku atasannya, apakah “NU” yang dimaksud merupakan Nahdlatul Ulama.
“Izin Yang Mulia, waktu ketika lagi mengetik, itu saya sempat bertanya, ‘Pak, ini NU, NU Nahdlatul Ulama?’ Terus kata Pak Muhyi, saya ingat, ‘Iya, NU, NU, berarti Nahdlatul Ulama nih.’ Ya sudah, tulis aja NU,” ujar Ridwan menjelaskan.
Jawaban tersebut kemudian dipersoalkan Yaqut karena dalam BAP Ridwan, istilah “NU” ditulis secara spesifik sebagai Nahdlatul Ulama.
“Karena di BAP-nya saudara saksi Ridwan, itu ditulis NU itu Nahdlatul Ulama. Jadi ini kan semua berdasarkan dari Pak Agus semuanya. Kita plotting. Berarti nanti kita tanya sama Pak Agus saja, supaya tidak berpanjang,” timpal Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani.
Majelis hakim kemudian meminta agar persoalan tersebut tidak diperpanjang, karena saksi telah menjelaskan asal-usul penyebutan istilah “NU” dalam BAP.
Dalam bagian lain pemeriksaan, Gus Yaqut juga menegaskan kepada Ridwan mengenai tidak adanya perintah dari dirinya untuk mengumpulkan uang.
“Tidak ada perintah dari saya? Ada nota dari saya? Ada memo dari saya untuk mengumpulkan uang?” tanya Yaqut ke Ridwan
“Tidak. Tidak pernah,” jawab Ridwan.
Yaqut pun kembali memastikan apakah Ridwan pernah menyerahkan uang sebesar US$271.500 kepada dirinya.
“Pernahkah Anda memberikan uang sejumlah 271.500 US dollar kepada saya?” tanya Yaqut.
“Tidak,” jawab Ridwan.
“Atau 25.000 US dollar?” timpal lagi Gus Yaqut bertanya.
“Tidak pernah,” jawab Ridwan.
Gus Yaqut pun kemudian menunjukkan alur pergerakan uang yang disusunnya berdasarkan BAP Ridwan. Ia menyoroti adanya perbedaan keterangan mengenai penerima uang US$271.500.
“Di BAP pada tanggal 3 September Anda mengatakan saya menerima 271.500 US dollar. Tetapi di BAP tanggal 23 Januari 2026 sudah hilang ini. Tidak ada lagi, yang ada Pak Agus,” ujar Gus Yaqut.
Gus Yaqut pun menegaskan tidak ingin menarik kesimpulan atas perbedaan tersebut dan menyerahkan penilaiannya kepada majelis hakim.
“Yang jelas sudah tidak ada lagi angka 271.500 US dollar. Nanti Majelis Hakim yang akan menyimpulkan,” katanya.
Majelis hakim pun lantas menyatakan telah mencatat penjelasan mengenai kemunculan angka US$271.500 hingga perubahan keterangan dalam BAP tersebut.
“Ya, itu semua sudah diterangkan tadi kenapa muncul angka itu dan kemudian kenapa kemudian beralih dengan adanya tadi yang Pak Agus tersebut. Sudah kami catat semuanya,” ujar hakim.
“Terima kasih Yang Mulia. Saya hanya melakukan penegasan saja. Untuk saudara Ridwan sampai di sini,” tutup Gus Yaqut mengakhiri.