Gus Yaqut Bongkar Isi PPATK soal Transaksi Mencurigakan Saksi Nila dan Ridwan

0
14
Reporter: Wisnu Yusep

Mantan Menteri Agama, Yaqut Chollil Qoumas atau Gus Yaqut mengungkap adanya surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memuat informasi mengenai transaksi mencurigakan yang diduga berkaitan dengan saksi, yakni Nila Aditya Devi dan Ridwan Kurniawan.

Nila dan Ridwan sendiri merupakan sepasang suami istri yang dihadirkan dalam persidangan. Pasalnya, Ridwan merupakan eks tenaga honorer di Kemenag, dan Nila merupakan staf Asrama Haji Bekasi. Keduanya pun tercatat memiliki barang-barang mewah yang sudah diperlihatkan oleh jaksa penuntut umum pada persidangan sebelum dimulai.

Dalam persidangan, mantan Menag itu menyampaikan informasi tersebut secara langsung kepada Nila yang menjadi saksi.

“Mbak Nila, saya di sini tidak akan menanyakan apa-apa. Saya yang akan memberikan informasi bahwa ketika Anda diperiksa oleh Inspektorat Jenderal, itu saya pada waktu itu sebagai Menteri Agama Republik Indonesia mendapatkan surat dari PPATK bahwa ada transaksi yang mencurigakan dari staf di BHAU bernama Nila dan Ridwan,” kata Gus Yaqut saat memberikan keterangan dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (09/09/2026).

Baca Juga :   SKB 3 Menteri Ubah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022, Simak Kalendernya

Dia kemudian menjelaskan bahwa Ridwan yang dimaksud sudah mengundurkan diri dari Kementerian Agama saat surat tersebut diterima.

“Nila yang berhubungan dengan Ridwan, mohon maaf, yang berhubungan dengan Ridwan, yang sudah resign pada waktu itu dari Kemenag,” ujarnya.

Gus Yaqut lantas mengatakan bahwa surat PPATK tersebut kemudian didisposisikan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama untuk segera ditindaklanjuti.

“Kemudian saya disposisi surat itu ke Inspektorat Jenderal untuk ditindaklanjuti sesegera mungkin. Itu disposisinya,” katanya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menanyakan apakah Nila mengetahui bahwa pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal tersebut merupakan tindak lanjut dari surat PPATK.

“Itu terinformasi nggak ke Mbak Nila?” tanyanya.

“Tidak,” jawab Nila.

“Tidak ya? Tapi diperiksa ya sama Irjen?” lanjut Yaqut.

Yaqut pun kemudian menegaskan bahwa dirinya hanya ingin menyampaikan kepada Nila bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi dari PPATK.

“Kalau nggak terinformasi, saya hanya kasih informasi itu bahwa ini adalah tindak lanjut dari surat PPATK,” ujarnya.

Setelah menyampaikan informasi tersebut, Yaqut mengakhiri pembicaraan dengan Nila dan melanjutkan pemeriksaan kepada saksi berikutnya.

Baca Juga :   KPK Pantau Ketat Kondisi Yaqut Cholil Qoumas di Masa Pemulihan Pascoperasi

“Terima kasih. Saya berlanjut ke Pak Muhyi. Pak Muhyi,” katanya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics