Sidang Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Cecar Abdul Muhyi soal Ridwan: “Aman Mengumpulkan Fee?”
Suasana persidangan "kuota haji tambahan" di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026)/Dok. Iconomics
Terdakwa perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024, Yaqut Chollil Qoumas alias Gus Yaqut mencecar saksi Abdul Muhyi selaku Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran Haji Khusus Kementerian Agama periode tahun 2014-2020 mengenai sosok Ridwan Kurniawan yang disebut kembali diminta membantu pekerjaan di lingkungan Kementerian Agama setelah mengundurkan diri pada 2021.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Gus Yaqut juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan Abdul Muhyi mengumpulkan uang dengan cara yang tidak benar untuk diberikan kepadanya.
“Enggak ada perintah dari saya, memo, nota atau apa pun untuk mengumpulkan uang dengan cara-cara yang tidak benar untuk diberikan kepada saya,” kata Gus Yaqut, Rabu (09/09/2026) dinihari.
Yaqut kemudian memastikan apakah dirinya pernah meminta Abdul Muhyi membiayai kegiatan yang dilakukannya.
“Ada nggak saya pernah minta ke Pak Muhyi untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang mungkin saya lakukan?” tanya Yaqut.
“Tidak pernah,” jawab Abdul Muhyi.
“Tidak pernah ya?” timpal Yaqut.
“Tidak pernah,” jawab Muhyi.
Yaqut kemudian menggali lebih jauh mengenai alasan Ridwan kembali diminta membantu pekerjaan Abdul Muhyi pada 2023. Padahal, Ridwan disebut telah mengundurkan diri dari Kementerian Agama sejak 2021.
Lantas Abdul Muhyi menjelaskan persoalan bermula pada 2022 ketika pengoperasian sistem e-Hajj mengalami kendala. Saat itu, menurut dia, Jenal selaku penanggung jawab e-Hajj kesulitan karena tidak ada pegawai di Subdit Haji Khusus yang memahami pengoperasian sistem tersebut.
“Di tahun 2022 itu, Pak Jenal selaku penanggung jawab terkait dengan e-Hajj itu kesulitan, karena di ruangan itu tidak ada yang paham tentang e-Hajj,” ujar Muhyi.
“Di ruangan itu siapa maksudnya?” tanya Yaqut.
“Ya di Subdit, Pak. Subdit Haji Khusus. Nggak ada yang paham e-Hajj, Pak. Maksudnya itu pengoperasiannya. Pengoperasian untuk e-Hajj-nya itu mulai dari dia mengaktifkan user, segala macam itu,” jawab Muhyi.
Menurut Muhyi, kondisi tersebut kemudian menjadi alasan untuk mempertimbangkan memanggil kembali Ridwan karena sebelumnya Ridwan merupakan orang yang biasa mengoperasikan e-Hajj.
“Biasanya yang pegang e-Hajj siapa? Ridwan. Coba dipanggil lagi,” jelas Muhyi.
Rencana tersebut, lanjut Muhyi, kemudian dilaporkan kepada direktur. “Dan itu pun kita laporkan ke direktur, Pak,” katanya.
“Dilaporkan ke direktur? Apa kata direktur?” tanya Yaqut.
“Ya sudah, katanya,” jawab Muhyi. Direktur yang dimaksud disebut bernama Nur Harifin.
Yaqut kemudian menggali informasi pada dugaan adanya peluang memperoleh fee dari pengelolaan kuota haji tambahan.
“Sebenarnya siapa sih yang pertama kali melihat peluang? Oh, ini ada nih celah yang kita bisa mainkan untuk mendapatkan fee. Itu siapa, Pak?” tanya Gus Yaqut.
Muhyi menyebut informasi mengenai peluang tersebut muncul dari obrolan-obrolan. Namun, dia kemudian menyebut nama Rizki sebagai pihak yang mulai melihat adanya peluang.
“Itu Pak Rizki udah mulai melihat adanya peluang di situ, Pak. Apalagi dengan adanya mau ada tambahan itu, beliau kan ke asosiasi-asosiasi tanyakan itu, Pak,” kata Muhyi.
Yaqut juga mengungkit percakapan mengenai Ridwan. Dia meminta penjelasan kepada Muhyi terkait pernyataan bahwa Ridwan merupakan orang yang “aman”.
“Kalau saya tidak salah dengar, jawaban Pak saudara saksi Muhyi bilang bahwa ini temanku dan aman. Maksudnya aman ini apa, Pak?” tanya Gus Yaqut.
Muhyi menjelaskan bahwa kata “aman” muncul ketika dirinya ditanya apakah Ridwan merupakan orang yang dapat dipercaya.
“Gus Alex sudah menyampaikan apakah orang ini bisa dipercaya atau tidak. Saya bilang aman, Gus, gitu,” jawab Muhyi.
Yaqut kemudian meminta Muhyi memperjelas maksud kata “aman” tersebut. Namun, disela oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani agar saksi Muhyi memperjelas bahwa kata “aman” ini adalah aman mengemankan fee.
“Ya aman ini konteksnya aman apa, Pak? Aman mengumpulkan fee atau bagaimana?” tanya hakim tegas.
“Aman mengumpulkan fee,” jawab Muhyi.
Yaqut kembali memastikan jawaban tersebut agar tidak menimbulkan tafsir berbeda.
“Iya, supaya jelas. Karena kita di sini semua ini butuh kejelasan, Pak, agar terang benderang,” ujar Yaqut sekaligus berterimakasih ke hakim ketua.
“Jadi saya tegaskan lagi, saudara Ridwan ini karena aman untuk mengumpulin fee?” lanjutnya.
Namun, pertanyaan tersebut belum sempat dijawab lebih jauh karena majelis hakim menghentikan sementara persidangan setelah waktu memasuki Rabu (09/09/2026) dini hari sehingga sidang harus ditutup terlebih dahulu.
Sidang kemudian dibuka kembali setelah memasuki Rabu (09/09/2026) dan dinyatakan terbuka untuk umum. Setelah itu, Yaqut menyampaikan bahwa dirinya telah mendapatkan poin-poin keterangan yang dibutuhkan dari Abdul Muhyi.
“Pak Muhyi saya sudah ketemu poinnya semua. Terima kasih,” kata Yaqut.