Menanti “Oleh-Oleh” dari Tanah Suci: Kasus Kuota Haji Ditentukan dari Arab Saudi

0
38
Reporter: Wisnu Yusep

OTT Topan Ginting

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menahan nafas. Kelanjutan dari kasus dugaan korupsi senilai lebih dari Rp1 triliun dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama kini sepenuhnya bergantung pada kepulangan tim penyidik dari Arab Saudi.

​”Laporannya pasti akan kami kaji… Nah, dari situ lah, apakah ada tindak lanjut untuk pemeriksaan atau mungkin ada kegiatan tambahan dan lain-lain? Keputusannya adalah setelah itu,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Jakarta pada Kamis (04/12/2025).

​Setyo menjelaskan bahwa KPK bertekad mendapatkan informasi yang bulat dan detail sebelum mengambil langkah hukum berikutnya. Untuk itu, penyidik lembaga antirasuah ini masih berada di Tanah Suci untuk mengumpulkan data, mengecek sejumlah lokasi terkait, dan berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

​Harapannya, tim penyidik ini diperkirakan akan kembali ke Tanah Air pada akhir minggu ini atau awal minggu depan. Momen kepulangan mereka menjadi titik penentu apakah kasus ini akan segera memasuki babak baru dengan penetapan tersangka ataukah ada temuan-temuan baru yang memperluas jangkauan penyidikan.

Baca Juga :   Karena Kondisi Kesehatan, Sidang Hendi Prio Ditunda ​

Jejak Kasus: Dari Angka Rp1 Triliun Hingga Pencegahan Pejabat

​Kasus ini telah menjadi sorotan publik sejak KPK mengumumkan dimulainya penyidikan pada 9 Agustus 2025. Hanya dua hari berselang, muncul angka mengejutkan, penghitungan awal kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

​Untuk mendalami kasus ini, KPK sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga tokoh kunci, yakni Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menteri Agama), Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Mantan Staf Khusus era Menag Yaqut Cholil), dan ​Fuad Hasan Masyhur (Pemilik biro penyelenggara haji Maktour).

​Tak berhenti di situ, KPK juga menduga keterlibatan hingga 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam pusaran kasus ini, serta telah menyita satu rumah dan tiga kendaraan terkait.

Sorotan DPR: Masalah Kuota “50 Berbanding 50”

​Kasus ini semakin panas karena tidak hanya ditangani oleh KPK, tetapi juga menjadi fokus Pansus Angket Haji DPR RI.

​Pansus menyoroti adanya dugaan kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama membagi kuota tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Baca Juga :   Anggota Komisi III Ini Keliru Nilai Kinerja KPK, Apa Kata Firli Bahuri?

​Pembagian ini dianggap melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan porsi kuota haji khusus seharusnya hanya delapan persen, sementara sisanya, 92%, dialokasikan untuk haji reguler. Dugaan pelanggaran aturan ini menjadi salah satu pintu masuk utama bagi Pansus untuk mengusut adanya praktik curang.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics