Pemeriksaan Dilakukan di Banyumas, KPK Ungkap Alasan Tak Lakukan Pemeriksaan 27 Orang di Polres Cilacap
Kantor KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono merupakan salah satu unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang masuk dalam daftar penerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL).
Atas temuan tersebut, KPK memutuskan untuk tidak melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di markas kepolisian setempat.
“Makanya tidak dilakukan pemeriksaan di Polresta Cilacap untuk menghindari conflict of interest (konflik kepentingan). Kami pun pindah ke Banyumas,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Minggu (15/03/2026).
Diketahui, Bupati AUL diduga melakukan pemerasan terhadap perangkat daerah dengan target pengumpulan dana sebesar Rp750 juta.
Dari total tersebut, sebanyak Rp515 juta direncanakan untuk menyuap jajaran Forkopimda Cilacap, termasuk Kapolresta dengan dalih THR, sementara sisanya untuk kepentingan pribadi bupati.
Hingga saat penangkapan pada Jumat (13/03/2026), bupati baru berhasil mengumpulkan uang tunai senilai Rp610 juta.
KPK kini telah resmi menetapkan Bupati AUL dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya tahun anggaran 2025-2026. Penangkapan ini merupakan OTT kesembilan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.