Gamis Putih “Berbalut” Rompi Oranye, Runtuhnya Pertahanan Yaqut dalam Pusaran Kuota Haji

0
45
Reporter: Wisnu Yusep

Kamis siang di Gedung Merah Putih menjadi saksi bisu runtuhnya tembok pertahanan sang mantan penguasa kebijakan haji. Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), pria yang pernah memegang komando tertinggi di Kementerian Agama itu, akhirnya resmi menanggalkan kebebasannya.

Gontai kakinya yang tenang saat tiba pukul 13.10 WIB, berubah menjadi sorotan tajam kamera saat ia keluar mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketegangan sudah terasa sejak awal kedatangan bekas orang nomor satu di Kementerian Agama itu. Saat dicecar pertanyaan oleh awak media mengenai kesiapannya menghadapi kemungkinan penahanan, Yaqut hanya melempar jawaban dingin yang sarat provokasi.

“Tanya diri Anda sendiri,” cetusnya singkat sebelum memasuki ruang pemeriksaan pada Kamis (12/03/2026) lalu itu. Namun, kepercayaan diri itu seolah memudar setelah penyidik memutuskan untuk tidak memulangkannya hari itu juga.

Tepat sebelum pintu mobil tahanan tertutup rapat, Yaqut melontarkan pembelaan terakhirnya. Di bawah lampu blitz para jurnalis, Yaqut pun bersikeras bahwa kebijakan kontroversial mengenai kuota haji yang ia nahkodai hanyalah demi kemaslahatan umat.

Baca Juga :   KPK Perpanjang Cekal Eks Menag Yaqut dan Gus Alex hingga Agustus 2026

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujar Yaqut dengan nada bicara yang masih berusaha tegar.

Tetapi, KPK memiliki kacamata lain dalam menelesik mega kasus korupsi kouta haji ini. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu pun membeberkan bahwa penahanan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

 

Pertarungan Hukum Lex Favor Reo

Penyidikan kasus ini diprediksi akan menjadi “medan pertempuran” hukum yang kompleks. Mengingat adanya transisi regulasi besar-besaran di Indonesia, nasib Yaqut akan bergantung pada celah hukum terbaru.

Asep Guntur menjelaskan bahwa persidangan nanti akan diwarnai oleh penerapan asas lex favor reo. “Karena ada UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, maka yang diterapkan adalah undang-undang yang paling menguntungkan bagi terdakwa,” papar kepada wartawan, Minggu (15/03/2026).

Baca Juga :   PP Muhammadiyah dan KPK Lanjutkan Komitmen Berantas Korupsi, Ketum Tekankan 3 Poin Penting

Untuk saat ini, “Gus Men” sapaan akrab Yaqut itu, harus menghabiskan 20 hari pertamanya, mulai 12 hingga 31 Maret 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara tim penyidik terus menggali seberapa dalam aliran dana atau penyimpangan prosedur yang terjadi dalam sengkarut kuota haji tersebut.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics