KPK Resmi Tetapkan Sekjen PDI Perjuangan Jadi Tersangka Terkait Harun Masiku

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto/Dokumentasi PDI Perjuangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan sebagai tersangka Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Harun Masiku kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2019-2024 Wahyu Setiawan.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara Hasto yang bersangkutan sebagai Sekjen PDI Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12).
Setyo menuturkan, Hasto dinilai berperan aktif dalam kasus suap untuk memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR. “Ada upaya-upaya dari saudara Hasto untuk memenangkan saudara Harun Masiku melalui beberapa upaya,” ujar Setyo.
Keputusan KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka, kata Setyo, berdasarkan proses gelar perkara dan dinyatakan cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR terpilih periode 2017-2022 di KPU.
Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Leave a reply
