KPK Ungkap Kerugian Negara Rp322,18 Miliar di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
Gedung KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023 mencapai Rp322,18 miliar. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan nilai kerugian tersebut merupakan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya pengaturan dan pengondisian dalam proses pengadaan proyek.
“Akibat pengaturan dan pengondisian yang dilakukan, terjadi rantai pengadaan berlapis hingga tiga sampai lima tingkat yang total mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp322,18 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (05/07/2026).
Menurut Taufik, kerugian negara berasal dari dua komponen utama. Pertama, kata Taufik pengadaan sistem pemantauan volume bahan bakar atau automatic tank gauge (ATG) yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp193,75 miliar.
Kedua, lanjutnya, kemahalan harga dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) yang kemudian perangkatnya diubah sehingga tidak sesuai spesifikasi, dengan nilai kerugian mencapai Rp128,42 miliar.
Diketahui, kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina yang telah dimulai KPK sejak September 2024. Sejak Januari 2025, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut aliran proyek dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Pada Agustus 2025, KPK menyatakan penyidikan memasuki tahap akhir sambil menunggu penghitungan resmi kerugian negara bersama BPK.
Beberapa bulan kemudian, lembaga antirasuah itu mengungkap salah satu tersangka adalah Elvizar (EL), Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), yang juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di salah satu bank milik negara.
KPK akhirnya menahan tiga tersangka pada Selasa (04/08/2026), yakni DR, mantan Direktur Enterprise and Business Service pada perusahaan telekomunikasi pelat merah periode 2017-2019, WER, mantan Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement perusahaan telekomunikasi negara periode 2012-2020, serta EL selaku Direktur PT Pasifik Cipta Solusi.
Dalam hal ini, penyidik KPK menduga ketiganya berperan dalam pengaturan proyek yang memicu rantai pengadaan berlapis, sehingga menyebabkan lonjakan harga dan berujung pada kerugian negara ratusan miliar rupiah. KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.